Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Proses Pilkades Oesusu Harus Diulang Sesuai Juknis
LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Alexanders Sula, S.TP., menegaskan proses pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala desa di Desa Oesusu harus diperbaiki dan dilaksanakan kembali sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Alexanders saat memberikan penjelasan terkait tahapan penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala desa di Desa Oesusu, Kamis (3/9/2026).
Alexanders mengatakan kedatangan pihak PMD ke Desa Oesusu bukan untuk memihak salah satu bakal calon.
Menurut dia, kehadiran pemerintah daerah bertujuan memberikan pemahaman sekaligus meluruskan tahapan yang dinilai belum berjalan sesuai ketentuan.
“Tugas kita adalah memberikan pemahaman dan penjelasan agar proses ke depan dapat berjalan dengan baik. Kita datang untuk meluruskan proses yang sudah terjadi dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Alexanders.
Ia menegaskan transparansi dan netralitas menjadi prinsip penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Panitia maupun pihak lain yang terlibat, kata dia, tidak boleh memberikan keberpihakan kepada bakal calon tertentu.
“Kita menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan tugas. Tidak boleh ada satu pun dari kita yang berpihak kepada siapa pun untuk menjadi bakal calon maupun calon kepala desa,” ujarnya.
Tahapan Awal Dinilai Bermasalah
Alexanders menjelaskan persoalan dalam proses Pilkades Oesusu tidak hanya berkaitan dengan tahapan pemilihan, tetapi juga menyangkut proses administrasi dan penjaringan sejak awal.
Menurut dia, jika terdapat kesalahan pada tahapan awal, proses berikutnya berpotensi ikut bermasalah. Karena itu, tahapan yang dinilai tidak sesuai ketentuan harus diperbaiki.
“Kalau dari awal sudah salah, maka seterusnya bisa ikut salah. Karena itu, hasil yang sudah diputuskan harus kita perbaiki dengan melakukan pendaftaran dan penjaringan kembali sesuai juknis dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menyebut terdapat tiga bakal calon yang sejak awal telah diakomodasi untuk mengikuti proses penjaringan. Padahal, setiap bakal calon semestinya mengajukan lamaran sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Menurut Alexanders, persoalan juga muncul karena dalam administrasi awal bakal calon langsung dikaitkan dengan dusun tertentu.
“Pada tahapan pendaftaran saja sudah terdapat kekeliruan. Seharusnya mereka melamar sesuai ketentuan dan dalam lamaran itu tidak langsung dicantumkan sebagai calon untuk dusun tertentu. Administrasi awalnya saja sudah keliru,” ungkapnya.
Ia menambahkan proses penjaringan terhadap tiga bakal calon tersebut juga dinilai tidak sesuai mekanisme karena mereka diikutsertakan dalam proses yang mewakili seluruh dusun.
“Proses penjaringan terhadap tiga calon itu juga salah. Karena itu kita datang untuk meluruskan dan memastikan prosesnya kembali sesuai ketentuan,” tegas Alexanders.
Ada Keberatan Terkait Dusun 3
Selain persoalan administrasi dan penjaringan, muncul pula surat keberatan dari salah satu bakal calon terkait proses pemilihan di Dusun 3 yang diduga terjadi kecurangan.
Menanggapi hal tersebut, Alexanders mengatakan setiap warga maupun bakal calon memiliki hak untuk menyampaikan keberatan.
Namun, PMD Kabupaten Kupang belum dapat memberikan tanggapan secara substansial karena surat keberatan tersebut belum diterima dan dipelajari secara resmi.
“Siapa pun memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan keberatan. Kalau suratnya sudah sampai kepada kita, tentu akan kita pelajari dan kita jawab sesuai tupoksi serta aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan dugaan persoalan di Dusun 3 akan dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah dokumen keberatan diterima dan dipelajari.
Pendaftaran Bakal Calon Dibuka Kembali
Alexanders mengatakan hasil penjaringan nantinya menjadi dasar untuk menentukan tahapan berikutnya.
Apabila setelah proses penjaringan hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi ketentuan, pendaftaran harus dibuka kembali.
Masa pendaftaran kembali akan berlangsung selama 15 hari. Jika dalam periode tersebut tidak terdapat bakal calon lain yang mendaftar, akan diberikan kesempatan berikutnya selama 10 hari sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila setelah dua tahapan tersebut tetap hanya terdapat satu calon, proses pemilihan dapat dilanjutkan dengan mekanisme calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong.
“Kalau dari hasil penjaringan hanya satu orang yang memenuhi ketentuan, maka kita harus membuka kembali pendaftaran selama 15 hari. Setelah itu, kalau tidak ada calon lain, dibuka lagi selama 10 hari. Kalau tetap hanya satu calon, maka prosesnya dilanjutkan dengan melawan kotak kosong,” jelasnya.
PMD Akui Ada Kekeliruan Panitia
Terkait penyebab munculnya persoalan tersebut, Alexanders mengatakan PMD sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada panitia mengenai tahapan pelaksanaan Pilkades.
Namun, ia mengakui masih terdapat keterbatasan dalam pelaksanaan di lapangan yang menyebabkan terjadinya kekeliruan.
“Sosialisasi sudah kita lakukan kepada panitia. Namun, namanya keterbatasan manusia, masih ada kekeliruan dalam pelaksanaan tahapan,” katanya.
Menurut dia, kekeliruan tersebut masih dapat diperbaiki karena proses pemilihan belum mencapai tahap akhir.
“Kita maklumi karena proses ini belum sampai pada tahap akhir. Justru tugas kita sekarang adalah meluruskan agar tahapan berikutnya berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Alexanders menegaskan seluruh proses Pilkades Oesusu harus dikembalikan pada aturan dan juknis yang berlaku. Menurut dia, kepatuhan terhadap ketentuan menjadi penting agar hasil pemilihan memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kita tidak boleh melakukan sesuatu di luar aturan. Semua harus dikembalikan kepada juknis dan ketentuan yang berlaku. Kalau sejak awal prosesnya sudah benar, maka tahapan berikutnya juga akan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Ferdi Tanesib)
.jpg)
