Kuasa Hukum Rusydi Maga Apresiasi Kinerja Penyidik Polda NTT Terkait Kasus Pencabulan Anak di Alak
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Penanganan kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru.
Pihak kuasa hukum korban mendatangi Mapolda NTT untuk mendampingi saksi dalam agenda pemeriksaan penyidik.
Terduga pelaku berinisial TL resmi dilaporkan ke pihak berwajib atas insiden yang terjadi di kediaman pelaku pada tahun lalu.
Langkah hukum ini diambil pihak keluarga guna mendapatkan keadilan atas kerugian fisik dan psikis yang dialami korban.
Kuasa Hukum Korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut didasari oleh adanya dugaan pemaksaan dan tindakan fisik yang tidak semestinya terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berada di lingkungan sekitar rumah kerabatnya sebelum kemudian dibawa secara paksa oleh terduga pelaku.
"Kami telah mendampingi saksi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Fokus kami adalah memastikan seluruh fakta hukum tersampaikan agar proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif," ujar Rusydi kepada wartawan di Kupang.
Laporan resmi ini telah teregistrasi di Polda Nusa Tenggara Timur dengan Nomor: STTPL/B/272/VII/2026/SPKT. Selain Rusydi, rekan sejawatnya, Alexander Peter E. Mahing, S.H., juga turut hadir mendampingi saksi berinisial PD untuk melengkapi berkas perkara.
Tim kuasa hukum menyatakan apresiasi atas respons dari jajaran penyidik Polda NTT yang dinilai profesional dan komunikatif dalam menangani laporan ini.
Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami sangat menghargai profesionalisme penyidik yang terus menjalin komunikasi baik dengan pihak keluarga dan kuasa hukum. Harapan kami adalah agar kasus ini menjadi terang benderang dan prosedur hukum ditegakkan demi perlindungan anak,” tambah Alexander. (Red)

