Cegah TPPO dan PMI Ilegal dari Desa, LBH Surya NTT Perkuat Posbankum dan Paralegal di Kabupaten Kupang

LIPUTAN TIMOR, KUPANG Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktik perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal terus diperkuat dari tingkat desa.

Langkah tersebut dilakukan LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang melalui kegiatan pemberdayaan hukum bagi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan paralegal mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang digelar pada Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para kepala desa dan paralegal dari Kecamatan Amarasi, Kecamatan Amarasi Selatan, dan Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan itu terlaksana atas kerja sama LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang dengan Kanwil Hukum NTT. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Ferdianto Boimau, S.H., M.H., bersama sejumlah advokat, yakni Yondris Tuka, S.H., Joksen Kiki, Erwin Lola, Saldi Maru, dan Sintia Bira.

Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Ferdianto Boimau, menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI tidak boleh dilakukan setelah masyarakat menjadi korban. Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai sejak seseorang masih berada di desa dan sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri.

“Pekerja Migran Indonesia bukan sekadar tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Mereka adalah warga negara yang tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang manusiawi, pekerjaan yang layak, dan kepastian atas hak-haknya,” tegas Ferdianto.

Ia mengatakan, persoalan PMI tidak boleh baru mendapatkan perhatian ketika pekerja migran telah menjadi korban TPPO, penipuan, eksploitasi maupun persoalan hukum lainnya.

Karena itu, menurut Ferdianto, pendekatan perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Pendekatan yang lebih tepat adalah mencegah sebelum berangkat, melindungi ketika bekerja, dan memulihkan ketika kembali,” ujarnya.

Ferdianto menilai desa memiliki peran penting dalam membangun sistem pencegahan. Sebab, desa merupakan lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat, termasuk masyarakat yang memiliki rencana untuk bekerja ke luar negeri.

Di sinilah, kata dia, keberadaan Posbankum dan paralegal menjadi sangat strategis.

Posbankum dan paralegal diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya calon PMI. Mereka dapat membantu masyarakat memahami prosedur resmi keberangkatan, mengenali praktik perekrutan ilegal, serta mengidentifikasi modus-modus yang berpotensi mengarah pada TPPO.

“Jangan sampai masyarakat baru mencari bantuan hukum setelah menjadi korban. Pengetahuan hukum harus diberikan sejak awal, sehingga masyarakat dapat mengetahui mana proses perekrutan yang resmi dan mana yang ilegal,” jelasnya.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas Posbankum di tingkat desa menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Hal tersebut sejalan dengan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 yang menempatkan Posbankum sebagai wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat, dengan tujuan memperluas akses keadilan serta meningkatkan budaya dan kesadaran hukum masyarakat.

Menurut Ferdianto, pencegahan TPPO dan perekrutan PMI ilegal tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah desa, paralegal, Posbankum, organisasi bantuan hukum dan masyarakat secara bersama-sama.

“Kalau pencegahan dimulai dari desa, masyarakat akan lebih cepat mendapatkan informasi dan perlindungan. Jangan menunggu ada korban baru kita bergerak,” tegas Ferdianto.

Melalui kegiatan tersebut, LBH Surya NTT berharap para kepala desa dan paralegal memiliki pemahaman hukum yang lebih kuat serta mampu memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, desa diharapkan tidak hanya menjadi tempat asal para PMI, tetapi juga menjadi benteng pertama perlindungan masyarakat dari TPPO dan praktik perekrutan PMI ilegal. (Ferdi Tanesib)

Sebelumnya