Pilkades Oesusu Memanas, Nama Bakal Calon Diduga Hilang dalam Penjaringan Dusun III

LIPUTAN TIMOR, KUPANG Tahapan penjaringan bakal calon Kepala Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk periode 2026-2033 dipersoalkan. Salah satu bakal calon, Constanten S.T. Bait, S.A.P., mengajukan keberatan terkait proses penjaringan di Dusun III Talaka.

Keberatan itu disampaikan melalui surat pengaduan Nomor 03/Pengaduan/CSTB/IX/2026 tertanggal 1 September 2026 yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Oesusu.

Dalam surat tersebut, Constanten mempersoalkan dugaan intervensi dan ketidaktransparanan dalam proses penjaringan bakal calon di Dusun III Talaka.

Menurut laporan Constanten, proses sosialisasi dan penjaringan berlangsung pada Senin (31/8) sekitar pukul 18.00-20.00 WITA di rumah Kepala Dusun III Talaka, Yakob Soleman Tualaka.

Ia menduga penjaringan dilakukan secara aklamasi dengan hanya menetapkan nama Musa Nakamnanu sebagai bakal calon tanpa menampung seluruh usulan nama dari masyarakat.

Constanten menyebut sejumlah warga di RT 007, RT 008, dan RT 009 sebelumnya telah mengusulkan namanya untuk mengikuti proses penjaringan.

Dalam surat pengaduan itu, warga RT 007, yakni Nonci Abakut, Yosepus Bait, dan Otnial Taeko, disebut mengusulkan nama Constanten Bait. Sementara dari RT 008, nama Constanten disebut diusulkan Ester Bait.

Namun, menurut laporan tersebut, usulan dari RT 008 itu ditolak Ketua RT 008, Aminadap Abakut.

Adapun dari RT 009, Constanten menyebut Filmon Bani, Yunus Utan, dan Selfina Missa mengusulkan nama Constanten Bait dan Musa Nakamnanu.

Constanten juga mengaku mendapat kesaksian bahwa Ketua RT 009, Bea Yohanis Biliu, menuliskan kedua nama tersebut pada selembar kertas untuk diserahkan kepada Kepala Dusun III Talaka.

Namun, ia menduga nama dirinya kemudian dihilangkan, dihapus, dirobek, atau diganti sebelum proses penjaringan dilanjutkan.

Dalam pengaduannya, Constanten menyebut panitia kemudian menerima tiga lembar kertas yang hanya memuat nama Musa Nakamnanu. Sementara nama Constanten disebut tidak lagi tercantum dalam usulan yang diterima panitia.

Atas persoalan itu, Constanten meminta Panitia Pilkades Oesusu meninjau kembali proses penjaringan di Dusun III dan membatalkannya apabila terbukti tidak sah atau cacat hukum.

Ia juga meminta panitia melakukan klarifikasi secara terbuka dan transparan serta mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

Surat pengaduan itu ditembuskan kepada Bupati Kupang, Kapolres Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kepala DPMD/DPMOP3A Kabupaten Kupang, Camat Takari, dan Kapolsek Takari.

Panitia Jelaskan Kronologi Penjaringan

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Oesusu membenarkan adanya persoalan dalam proses penjaringan di Dusun III.

Namun, ia menjelaskan bahwa tahapan penjaringan sebelumnya telah berlangsung di enam dusun dengan dinamika yang berbeda.

Menurut Ketua Panitia, pada Sabtu sebelumnya, panitia melakukan penjaringan di tiga dusun, yakni Dusun I, Dusun VI, dan Dusun II.

Tiga nama yang mengikuti proses tersebut adalah Constanten S.T. Bait, Simuni K. Konofai, dan Musa Nakamnanu.

Di Dusun I dan Dusun VI, Constanten disebut memperoleh suara terbanyak sehingga ditetapkan sebagai bakal calon terpilih dari kedua dusun tersebut.

Ketua Panitia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis atau juknis, seorang bakal calon hanya diperbolehkan melamar pada dua dusun.

Karena itu, setelah mengikuti proses di dua dusun, ketiga bakal calon tersebut seharusnya tidak lagi mengikuti penjaringan di dusun berikutnya.

Namun, kondisi berbeda terjadi di Dusun II karena tidak terdapat bakal calon yang diusulkan.

Panitia kemudian membuka forum bersama masyarakat. Dalam forum itu, masyarakat kembali mengusulkan tiga nama yang sebelumnya telah mengikuti proses penjaringan.

"Karena tidak adanya calon dari dusun tersebut maka melalui forum pada saat itu masyarakat meminta mengusulkan nama bakal calon dan nama yang diusulkan masyarakat adalah ketiga bakal calon tadi," kata Ketua Panitia.

Proses penjaringan kemudian dilakukan melalui voting. Hasilnya, Constanten kembali memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai bakal calon terpilih dari Dusun II.

Penjaringan Berlanjut ke Dusun IV, V dan III

Pada Senin (31/8), panitia melanjutkan tahapan penjaringan di tiga dusun tersisa, yakni Dusun IV, Dusun V, dan Dusun III.

Sebelum proses dimulai, panitia kembali menjelaskan ketentuan juknis mengenai batas dua dusun bagi setiap bakal calon.

Namun, menurut Ketua Panitia, muncul permintaan agar proses penjaringan tetap dilanjutkan hingga dusun terakhir. Hal itu berkaitan dengan adanya anggapan bahwa panitia telah mengambil langkah yang keliru dalam proses penjaringan sebelumnya.

Forum akhirnya menyetujui penjaringan dilanjutkan dengan nama Constanten S.T. Bait dan Musa Nakamnanu.

Di Dusun IV, Constanten kembali memperoleh suara terbanyak. Hal serupa terjadi di Dusun V.


Persoalan kemudian muncul ketika proses penjaringan memasuki Dusun III.

Menurut Ketua Panitia, hanya nama Musa Nakamnanu yang diserahkan kepada panitia untuk mengikuti penjaringan.

"Pada saat itu Bapak Dusun dan RT mengatakan bahwa di dusun mereka hanya mengusulkan satu nama bakal calon tersebut," ujarnya.

Panitia, kata dia, sempat membuka forum untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa keberatan.

Namun, kondisi forum disebut tidak kondusif. Kepala Dusun tetap menyatakan hanya ada satu nama yang diusulkan, sedangkan sejumlah warga menyampaikan keberatan.

Berita acara penjaringan Dusun III juga disebut belum ditandatangani panitia.

Panitia Akui Terima Aduan dari Warga

Setelah proses penjaringan tersebut, panitia menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat.

Menurut aduan yang diterima panitia, terdapat warga yang telah mengusulkan dan menuliskan nama Constanten S.T. Bait dalam kertas usulan.

Namun, kertas tersebut diduga tidak diserahkan kepada panitia oleh oknum RT sehingga nama Constanten tidak masuk dalam proses penjaringan.

"Karena setelah itu kami mendapat aduan dari beberapa masyarakat bahwa nama bakal calon yang mereka usulkan dan tulis di kertas tidak diserahkan ke kami sebagai panitia sehingga bakal calon mereka atas nama Constanten S.T. Bait tidak terakomodir masuk ke dalam penjaringan oleh oknum RT," kata Ketua Panitia.

Ia mengatakan informasi yang diterima panitia juga menyebutkan bahwa bakal calon dan sejumlah warga yang merasa usulannya tidak diakomodasi telah melakukan pengaduan ke Polsek Takari.

Panitia Koordinasi dengan Pemerintah dan Polisi

Ketua Panitia mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan akhir terkait persoalan tersebut.

Panitia masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Takari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta kepolisian untuk mencari penyelesaian.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak kecamatan, PMD dan juga kepolisian untuk bersama-sama mencari solusi dan jalan keluar terbaik dari persoalan ini," ujarnya.

Sementara itu, Constanten dalam surat pengaduannya meminta agar proses penjaringan di Dusun III ditinjau kembali dan dibatalkan apabila nantinya terbukti tidak sah atau cacat hukum.

Ia juga meminta proses klarifikasi dilakukan secara terbuka dan transparan.

Dengan adanya perbedaan antara keberatan yang disampaikan Constanten dan penjelasan Panitia Pilkades, keabsahan proses penjaringan di Dusun III masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Dugaan intervensi, penghilangan nama bakal calon, maupun tidak diserahkannya kertas usulan kepada panitia hingga kini masih berupa laporan dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Belum ada kesimpulan bahwa dugaan tersebut telah terbukti secara hukum. (Ferdi Tanesib)

Sebelumnya