Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Dipersoalkan, PMD Diminta Buka Dasar Hukum Pembatalan

LIPUTAN TIMOR, KUPANG Proses penjaringan bakal calon kepala Desa Oesusu dipersoalkan setelah muncul arahan agar penjaringan diulang di seluruh wilayah dusun. 

Seorang bakal calon yang sebelumnya dinyatakan lolos mempertanyakan dasar hukum dan administrasi pembatalan proses tersebut.

Persoalan itu mencuat dalam pertemuan yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia penjaringan dan masyarakat pada Kamis (3/9/2026).

Pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan Constanten S. T. Bait, bakal calon yang merasa dirugikan oleh pembatalan hasil penjaringan.

Bait meminta Dinas PMD menjelaskan secara terbuka alasan proses penjaringan yang telah dilaksanakan melalui forum masyarakat kemudian dinyatakan perlu diulang.

Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar soal dirinya sebagai bakal calon, melainkan mengenai dasar hukum setiap keputusan yang diambil dalam tahapan pemilihan kepala desa.

"Kalau memang proses penjaringan dibatalkan, saya sebagai bakal calon yang telah dinyatakan lolos seharusnya mendapatkan pemberitahuan secara administratif. Harus jelas dasar hukumnya, apa alasan pembatalannya, dan mana berita acara pembatalannya," ujar Bait.

PMD Disebut Menemukan Kesalahan Administrasi

Dalam proses klarifikasi dengan BPD dan panitia penjaringan, Dinas PMD disebut menyampaikan adanya dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan panitia.

Namun, Bait mempertanyakan bentuk kesalahan tersebut.

Ia meminta agar dugaan kesalahan administrasi tidak berhenti pada penjelasan lisan, tetapi dituangkan dalam dokumen resmi yang dapat diperiksa pihak-pihak terkait.

Menurut dia, apabila memang ditemukan pelanggaran administrasi, harus terdapat dokumen yang menjelaskan apa bentuk kesalahan, tahapan yang dianggap tidak sesuai, serta dasar yang digunakan untuk menyatakan proses penjaringan bermasalah.

"Kalau memang ada kesalahan panitia, tunjukkan kesalahannya. Kalau harus dibatalkan, tunjukkan dasar hukum dan keputusan tertulisnya. Jangan hanya berdasarkan pernyataan lisan," katanya.

Kepala Dinas PMD Disebut Belum Mengetahui Pengaduan

Sorotan lain muncul terkait penanganan surat pengaduan.

Dalam pertemuan Kamis (3/9/2026), Kepala Dinas PMD disebut menyampaikan belum mengetahui adanya surat pengaduan yang menjadi dasar persoalan.

Di sisi lain, menurut keterangan yang disampaikan, pada Rabu (2/9/2026) Kepala Dinas PMD telah memanggil BPD dan panitia untuk melakukan klarifikasi mengenai proses penjaringan.

Dalam klarifikasi tersebut, PMD disebut membahas dugaan kesalahan administrasi dalam pelaksanaan penjaringan.

Perbedaan informasi mengenai penanganan pengaduan itu kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak yang merasa dirugikan.

Mereka meminta agar proses pemeriksaan dan dasar tindakan PMD dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Mengapa Hasil Penjaringan Harus Dibatalkan?

Pertanyaan utama yang kini mengemuka adalah dasar pembatalan proses penjaringan yang telah berlangsung.

Bait menyebut dirinya sebelumnya dinyatakan lolos penjaringan dari lima wilayah dusun.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah hasil tersebut dapat dibatalkan begitu saja tanpa adanya keputusan administratif yang menjelaskan alasan dan dasar kewenangan pembatalan.

"Apakah terdapat perintah tertulis atau bukti tertulis yang menyatakan panitia melakukan kesalahan administrasi? Apakah ada keputusan pejabat yang berwenang sebagai dasar pembatalan? Di mana berita acara pembatalannya?" ujarnya.

Menurut dia, pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut kepastian hukum bagi seluruh peserta dan masyarakat yang telah mengikuti proses penjaringan.

Penjaringan Diminta Diulang di Seluruh Dusun

Persoalan semakin mencuat setelah Dinas PMD disebut meminta proses penjaringan dilakukan ulang di seluruh wilayah dusun.

Bagi pihak yang keberatan, keputusan tersebut berpotensi mengesampingkan proses dan partisipasi masyarakat yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Bait menilai, jika proses sebelumnya memang dianggap cacat administrasi, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai letak persoalannya sebelum dilakukan proses baru.

Ia juga meminta adanya kejelasan mengenai status hasil penjaringan sebelumnya.

"Jangan sampai keputusan masyarakat dalam forum penjaringan justru diabaikan begitu saja. Kalau memang ada kesalahan panitia, tunjukkan kesalahannya. Kalau memang harus dibatalkan, tunjukkan dasar hukum dan keputusan tertulisnya," katanya.

Bakal Calon Mengaku Dirugikan

Bait mengaku keputusan tersebut telah merugikan dirinya, terutama setelah statusnya sebagai bakal calon yang dinyatakan lolos dari lima wilayah dusun kemudian dipersoalkan kembali.

Ia menyebut kerugian yang dirasakan tidak hanya berkaitan dengan proses pencalonan, tetapi juga menyangkut haknya sebagai warga negara dan peserta penjaringan.

"Harga diri, martabat dan hak saya sebagai warga negara maupun sebagai bakal calon sangat dirugikan. Saya hanya meminta proses ini dijalankan sesuai aturan dan semua keputusan memiliki dasar hukum serta bukti administrasi yang jelas," tegasnya.

Ia juga mengkhawatirkan munculnya kesan tekanan atau intervensi apabila proses yang telah berjalan kemudian dibatalkan tanpa penjelasan administratif yang dapat diperiksa.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan pandangan dari pihak yang merasa dirugikan dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Minta PMD Buka Dokumen

Bait meminta Dinas PMD, BPD dan panitia penjaringan membuka dokumen yang menjadi dasar tindakan terhadap proses penjaringan.

Menurut dia, masyarakat setidaknya perlu mengetahui empat hal utama: bentuk kesalahan administrasi yang ditemukan, dasar hukum pembatalan, pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, serta berita acara atau keputusan tertulis yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Keterbukaan dokumen, menurut dia, penting untuk memastikan proses pemilihan kepala desa berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru.

"Ini bukan hanya soal saya. Ini menyangkut partisipasi masyarakat, transparansi pemerintahan desa dan kepastian hukum dalam proses demokrasi desa," katanya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Persoalan penjaringan bakal calon kepala Desa Oesusu kini masih membutuhkan penjelasan resmi dari Dinas PMD, BPD dan panitia penjaringan.

Klarifikasi dari para pihak diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat kesalahan administrasi dalam proses sebelumnya, apa dasar hukumnya, serta bagaimana mekanisme pembatalan dan penjaringan ulang dilakukan.

Sebab, apabila suatu proses yang sebelumnya telah menghasilkan bakal calon dinyatakan batal, alasan dan dasar keputusannya menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban administrasi pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang merasa dirugikan masih meminta agar seluruh dasar pembatalan proses penjaringan dibuka secara transparan kepada masyarakat Desa Oesusu.

Catatan: Konfirmasi dari Dinas PMD, BPD dan panitia penjaringan tetap diperlukan agar berita ini memuat keterangan seluruh pihak secara berimbang.

(Ferdi Tanesib)

Berikut Sebelumnya