Keluarga Gustaf Nabuasa Minta Polisi Ubah Pasal Penganiayaan Berat Menjadi Pembunuhan Berencana
![]() |
| Kasus Tewasnya Gustaf Nabuasa di TTS, Keluarga Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana. [Foto : Dok. Redaksi] |
LIPUTAN TIMOR, SOE - Keluarga besar almarhum Gustaf Nabuasa meminta aparat kepolisian mengubah penerapan pasal dalam perkara yang menewaskan mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tersebut.
Mereka menilai peristiwa yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, bukan sekadar penganiayaan berat, melainkan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Kakak kandung almarhum, Apner Nabuasa, kepada media ini mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa yang berujung pada kematian Gustaf Nabuasa terjadi, pihak keluarga telah menerima informasi terkait adanya ancaman pembunuhan terhadap tiga orang, yakni dirinya, Charles Nabuasa, dan almarhum Gustaf Nabuasa.
Menurut Apner, setelah menerima informasi tersebut, dirinya bersama almarhum Gustaf Nabuasa mendatangi Polsek Amanuban Selatan untuk menyampaikan pengaduan.
Namun, hingga peristiwa yang merenggut nyawa adiknya terjadi, laporan tersebut disebut belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
"Sebelumnya kami mendapat informasi adanya ancaman pembunuhan terhadap saya, Charles Nabuasa, dan almarhum Gustaf Nabuasa. Setelah itu kami datang ke Polsek Amanuban Selatan untuk mengadukan hal tersebut, tetapi sampai terjadi peristiwa ini tidak ada tindak lanjut yang kami ketahui," ujar Apner.
Ia menilai tidak ditindaklanjutinya pengaduan tersebut memperkuat dugaan keluarga bahwa kematian Gustaf Nabuasa merupakan bagian dari tindakan yang telah direncanakan sebelumnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta dan rangkaian peristiwa yang perlu didalami penyidik, termasuk informasi mengenai ancaman yang diterima sebelum kejadian. Karena itu, keluarga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal yang lebih berat.
"Melihat rangkaian kejadian yang terjadi, kami menduga kematian adik kami bukan peristiwa yang spontan, tetapi sudah direncanakan terlebih dahulu. Karena itu kami meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan berencana," katanya.
Keluarga berharap proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan profesional sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang.
Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/6/2026), AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara jelas tindak pidana yang terjadi.
"Perkara masih terus berjalan dan dalam proses penyidikan ini kami tetap akan mengumpulkan keterangan para saksi untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami seluruh keterangan saksi dan fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat sesuai hasil penyidikan. (Ferdi Tanesib)

