Perselisihan Pekerja PT Niaga Jaya Abadi Berlanjut, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Disnaker NTT

Bipartit tak capai kesepakatan, pekerja PT Niaga Jaya Abadi minta penyelesaian ke Disnaker Provinsi NTT. [Foto : Dok. Redaksi]


LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG Perselisihan antara pekerja dan manajemen PT Niaga Jaya Abadi berlanjut setelah tiga kali perundingan bipartit belum menghasilkan kesepakatan.

Kuasa hukum pekerja dari Kantor Pengacara Jhon Daniel Samurwaru, S.H. dan Rekan menyatakan akan mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Disnakertrans NTT).

Kuasa hukum menyebut langkah tersebut ditempuh setelah perundingan antara pekerja dan perusahaan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali belum menemukan titik temu.

Jhon Daniel Samurwaru mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan risalah perundingan, tuntutan, serta sejumlah hak pekerja yang menurut mereka perlu mendapat tanggapan dari perusahaan.

Namun, hingga pertemuan terakhir, pihaknya menilai risalah yang diajukan belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

“Kami dari Kantor Pengacara Jhon Daniel Samurwaru, S.H. dan Rekan akan mengajukan permohonan ke Disnakertrans Provinsi NTT karena proses bipartit yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali belum mendapatkan hasil. Risalah yang kami ajukan sebagai penasihat hukum juga belum mendapatkan tanggapan dari pihak PT Niaga Jaya Abadi,” ujar Jhon.

Perselisihan tersebut antara lain berkaitan dengan hak-hak pekerja, termasuk persoalan pembayaran pesangon dan sejumlah hak normatif lainnya.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Jhon menegaskan, pengajuan permohonan kepada Disnakertrans NTT merupakan tahapan lanjutan setelah mekanisme perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik melalui mekanisme yang telah diatur. Karena dalam bipartit belum ada kesepakatan, maka kami akan menempuh tahapan selanjutnya melalui Disnakertrans Provinsi NTT,” katanya.

Dengan langkah tersebut, pihak pekerja berharap instansi ketenagakerjaan dapat memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan. Mereka juga berharap persoalan mengenai hak-hak pekerja dan posisi masing-masing pihak dapat dibahas secara terbuka sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Niaga Jaya Abadi belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum pekerja mengenai hasil perundingan bipartit maupun rencana pengajuan permohonan ke Disnakertrans NTT.

(Ferdi Tanesib)

Sebelumnya