Mantan Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Meninggal Dunia, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
![]() |
| Kasus Penganiayaan di Desa Bena TTS Berujung Maut, Mantan Legislator Gustaf Nabuasa Meninggal Dunia. [Foto : Dok. Redaksi] |
LIPUTAN TIMOR, SOE - Gustaf Nabuasa, mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dari PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) V, meninggal dunia pada Rabu (10/6/2026) setelah sebelumnya menjadi korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Meninggalnya Gustaf Nabuasa membuat kuasa hukum korban meminta penyidik kepolisian meninjau kembali pasal yang akan diterapkan kepada para terduga pelaku. Mereka mendesak agar perkara tersebut diproses menggunakan pasal pembunuhan berencana.
Penasehat hukum korban, Stodi Evendi Nabuasa, SH dan rekan, kepada media ini, Rabu (10/6/2026), menyatakan bahwa berdasarkan kronologi kejadian yang diperoleh dari korban dan saksi, terdapat dugaan kuat adanya unsur perencanaan sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Menurut Stodi, insiden bermula ketika kendaraan yang mengangkut material menuju lokasi penebasan hutan duri di Desa Bena diduga dihadang oleh sejumlah terduga pelaku. Saat itu, kedua korban, yakni Kepala Desa Bena Charles Nabuasa dan Gustaf Nabuasa, diminta turun dari kendaraan.
"Para terduga pelaku diduga telah melakukan perencanaan terlebih dahulu. Dari kronologi yang kami peroleh, kendaraan dihadang dan kedua korban diminta turun ke lokasi kejadian," kata Stodi.
Ia menjelaskan, salah satu terduga pelaku awalnya berbincang dengan Charles Nabuasa. Namun tidak lama kemudian, terduga pelaku tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap kepala desa. Sementara itu, terduga pelaku lainnya disebut tiba-tiba datang dari arah belakang sambil membawa balok kayu dan langsung memukul Gustaf Nabuasa pada bagian kepala.
Menurut Stodi, tindakan tersebut menunjukkan adanya dugaan perencanaan yang telah disusun sebelumnya oleh para terduga pelaku.
"Gustaf Nabuasa sebenarnya tidak mengetahui persoalan yang terjadi karena hanya sebagai pemilik kendaraan yang mengangkut material ke lokasi. Namun justru ia menjadi korban dalam peristiwa tersebut," ujarnya.
Pihak kuasa hukum menilai penyidik perlu mempertimbangkan penerapan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para terduga pelaku. Mereka beralasan terdapat sejumlah fakta yang, menurut mereka, mengarah pada adanya unsur perencanaan sebelum kejadian berlangsung.
"Kami meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan dan objektif dalam menangani perkara ini agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," tegas Stodi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan perubahan pasal yang akan diterapkan kepada para terduga pelaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat TTS menyusul meninggalnya Gustaf Nabuasa yang merupakan mantan anggota DPRD setempat, sementara keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas. (Ferdi Tanesib)


