Diduga Aniaya Calon Advokat di Liliba, Anak Anggota DPRD Flores Timur Dilaporkan ke Polisi
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang calon advokat terjadi di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, pada Sabtu (15/3/2026).
Korban diketahui bernama Juarni V.P.M Raga (24). Ia mengaku mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial VW, yang disebut sebagai anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Kupang Kota.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/291/III/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kepada media ini, korban menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya hendak menuju kamar mandi setelah kembali dari suatu aktivitas.
Namun di tengah perjalanan, ia diduga dihadang oleh terduga pelaku yang kemudian langsung melakukan pemukulan.
“Dia menghadang saya dan langsung memukul,” ujar Juarni.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dalam. Ia juga mengaku merasa kecewa karena sebelumnya tidak pernah memiliki persoalan dengan terduga pelaku.
“Saya tidak pernah ada masalah sebelumnya dengan dia,” katanya.
Korban juga menuturkan bahwa setelah kejadian pemukulan tersebut, terduga pelaku sempat menantangnya untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“Setelah dia pukul, dia bilang silakan pergi melapor di mana saja,” ungkapnya.
Saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait peristiwa tersebut. (Red)

