Diduga Peras Tersangka, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro. [Foto : Istimewa]

LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro, dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap tersangka.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang kini ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Selain perwira menengah tersebut, enam anggota lainnya juga turut diperiksa, masing-masing berinisial AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan, dugaan pelanggaran ini bermula dari penanganan perkara peredaran obat terlarang jenis poppers pada periode Maret hingga Juli 2025.

Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah personel yang mengarah pada dugaan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.

“Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp375 juta. Modus yang digunakan antara lain negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan,” kata Andra dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Ia menambahkan, dugaan praktik tersebut terjadi di lebih dari satu lokasi, yakni di wilayah Jawa Timur dan di lingkungan Mapolda NTT.

Kasus ini juga berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu tersangka diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga pelimpahan perkara ke kejaksaan belum dapat dilakukan.

Polda NTT melalui Bidpropam telah melakukan pemeriksaan awal terhadap para personel yang diduga terlibat, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk yang berkaitan dengan aliran dana.

Untuk memastikan penanganan perkara berlangsung objektif dan transparan, pemeriksaan terhadap Kombes Baskoro kini ditangani langsung oleh Divpropam Polri.

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, institusi kepolisian berkomitmen menindak setiap pelanggaran secara profesional dan akuntabel.

“Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik. Setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Polda NTT bersama Divpropam Polri juga dijadwalkan menggelar perkara khusus guna menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi. 

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan internal di tubuh Polri, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. (Red)

Next Post Previous Post