Kantor Advokat Andre Lado, S.H., dan Partners Kawal Istri Sah Brigpol SDT dalam Kasus Dugaan Penelantaran
![]() |
| Andre Lado, S.H., (kiri), korban penelantaran Welmince Rohi Doma (tengah) dan Rusydi Maga, S.H. (kanan). Foto : Media Network |
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Kasus yang menghebohkan warga NTT terkait oknum polisi Brigpol SDT (40) setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang wartawan media Deteksi NTT sedang menjadi sorotan tajam berbagai pihak saat ini.
Belum redam kemarahan warga NTT terkait kasus viral tersebut, kini Welmince Rohi Doma (37) yang merupakan istri sah dari Brigpol SDT kembeli melaporkan dirinya atas dugaan penelantaran, Pada Selasa, (17/03/2026).
Asal tahu saja, SDT saat ini merupakan anggota polri aktif yang sehari-hari bertugas di RS Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang.
Disaksikan awak media, Welmince mendatangi Mapolda NTT didampingi seorang kerabat dan dua orang kuasa hukumnya yakni Andre Lado dan Rusydi S. Maga dari Kantor Pengacara/Advokat Andre Lado, S.H., & Partners.
Laporan kemudian diterima secara resmi di SPKT Polda NTT dengan nomor LP/B/97/III/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Penyidik yang hadir dari unit PPA/PPO menerapkan Pasal 428 UU 1/2023.
Beberapa elit pers yang secara kebetulan hadir disana sempat menyesalkan penerapan pasal yang nilai kurang tepat tersebut.
Salah satu wartawan senior secara spontan melontarkan pertanyaan terkait objektivitas polisi dalam penempatan pasal yang melibatkan oknum anggotanya sendiri.
Brigpol SDT disoroti publik NTT dalam dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, perampasan dokumen pribadi (Kartu BPJS Kesehatan) serta 1 unit kendaraan pribadi berjenis sepeda motor milik wartawan media Deteksi NTT.
Sementara strategi pasal dalam kasus yang dilaporkan sekarang ini maupun dalam laporan penganiayaan kedua wartawan sebelumnya, menurut beberapa elit dinilai tidak tepat dan tidak sesuai.
Banyak tokoh yang akhirnya memilih untuk pesimistis terhadap langkah Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko dan jajajarannya dalam menuntaskan kedua persoalan ini meski dirinya pernah digadang-gadang sebagai lulusan terbaik.
Dipaparkan Welmince bahwa peristiwa penelantaran yang dialaminya itu terhitung dimulai dari Tahun 2020 sampai sekarang, dimana suaminya memutus nafkah dengan cara memblokir rekening gaji.
Menurutnya dari awal hubungan dengan SDT memang tak direstui keluarga lantaran SDT pernah menghamili dua orang wanita lainnya.
Namun dia memilih bertahan karena SDT adalah lelaki pertama yang merenggut kesuciannya.
Sementara itu, pengacara kondang Andre Lado dan rekannya Rusdy Maga, ketika dimintai keterangan, Rabu, (17/03), mengatakan singkat,
“Kita hormati langkah yang diambil Polda NTT dan semoga persoalan ini dapat secepatnya tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi korban.” ujarnya
Ketika dicerca soal penempatan pasal 428 UU 1/2023 yang dinilai tidak sesuai itu,
Dirinya mengatakan secara spesifik kasus penelantaran istri dan anak di Indonesia diatur dalam Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT), dengan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp15 juta (Pasal 49).
Untuk anak, penelantaran juga dijerat UU Perlindungan Anak (UU 35/2014) Pasal 77B dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jika pelaku penelantaran adalah anggota Polri, ia tidak hanya terjerat hukum pidana umum, tetapi juga hukum internal kepolisian yang mengatur disiplin dan kode etik profesi.
Senada namun lebih kritis, wartawan utama yang juga kuasa hukum pelapor, Rusydi Maga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga selesai.
“Tak boleh ada pemberlakuan berbeda di mata hukum. Siapapun pelakunya, sekalipun APH, wajib diproses secara transparan dan akuntabel. Keadilan bagi korban tidak bisa ditawar!” tandasnya.
(Red)

