Penasehat Hukum Pertanyakan Lambannya Mediasi Perselisihan Pekerja dan PT Niaga Jaya Abadi di NTT
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Penasehat hukum dari Kantor Advokat Jhon Daniel Samurwaru, S.H. dan Rekan mempertanyakan belum adanya kepastian jadwal mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Niaga Jaya Abadi Kupang.
Kuasa hukum pekerja, Jhon Daniel Samurwaru, S.H., mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, hingga lebih dari satu minggu sejak permohonan diajukan, pihaknya mengaku belum menerima panggilan ataupun pemberitahuan mengenai jadwal pelaksanaan mediasi.
“Kami mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum ada panggilan untuk agenda mediasi. Sudah lebih dari satu minggu sejak permohonan kami diajukan, tetapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan terkait kapan mediasi akan dilaksanakan,” ujar Jhon.
Menurut Jhon, pihaknya berharap Disnakertrans Provinsi NTT dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.
Kepastian jadwal, kata dia, diperlukan agar perselisihan antara pekerja dan perusahaan dapat segera ditangani melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.
Jhon menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan ke Disnakertrans NTT, perselisihan tersebut telah dibahas melalui beberapa kali pertemuan bipartit antara pekerja dan PT Niaga Jaya Abadi Kupang.
Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Karena belum ditemukan titik temu, pihak pekerja kemudian meminta bantuan penyelesaian perselisihan melalui Disnakertrans Provinsi NTT.
Jhon menegaskan, pihaknya tidak meminta agar proses penyelesaian dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami menghormati mekanisme yang berlaku di Disnakertrans. Namun, kami juga membutuhkan kepastian kapan proses mediasi ini dapat diagendakan agar persoalan tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Disnakertrans Provinsi NTT mengenai alasan belum disampaikannya jadwal mediasi maupun perkembangan permohonan penyelesaian perselisihan tersebut.
(Ferdi)


