Kasus Wartawan NTTHits.com, Koalisi Advokat Minta Polres TTU Hormati Mekanisme Dewan Pers

Koalisi Advokat Pers Soroti Pemeriksaan Yudit Lorenzo Taolin dalam Perkara Pemberitaan NTTHits.com. Foto : Dok. Redaksi


LIPUTAN TIMOR, KEFAMENANU - Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers menyatakan keberatan terhadap pemeriksaan Yudit Lorenzo Taolin dalam perkara yang bermula dari pemberitaan media NTTHits.com.

Koalisi menilai, aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu memastikan karakter hukum dari peristiwa yang dilaporkan sebelum membangun konstruksi dugaan tindak pidana.

“Prinsipnya sederhana: identifikasi peristiwanya, tentukan rezim hukumnya, baru kemudian uji unsur pidananya apabila memang terdapat dasar hukum,” kata Koalisi dalam pernyataan hukumnya.

Menurut Koalisi, perkara tersebut bermula dari produk jurnalistik yang memuat fakta, informasi, dan keterangan berkaitan dengan perkara yang terungkap dalam persidangan terbuka.

Atas dasar itu, Koalisi berpendapat keberatan terhadap judul, isi, maupun substansi pemberitaan perlu dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Koalisi menyebut UU Pers menyediakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Karena itu, Koalisi mempersoalkan apabila mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh atau belum selesai, tetapi proses pidana telah digunakan untuk membangun konstruksi perkara.

“Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus tepat menggunakan instrumen hukumnya,” ujar Koalisi.

Menurut mereka, sengketa pemberitaan, pelanggaran kode etik jurnalistik, dan dugaan tindak pidana merupakan persoalan yang perlu dibedakan berdasarkan karakter hukumnya.

Koalisi juga meminta penyidik memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Koalisi, putusan itu memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Koalisi menyatakan penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan berkaitan dengan telah ditempuhnya mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan.

Atas dasar itu, Koalisi menilai status mekanisme penyelesaian di Dewan Pers merupakan fakta hukum yang relevan dalam menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.

Selain UU Pers dan putusan MK, Koalisi meminta aparat memperhatikan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Koalisi juga merujuk pada PKS Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022 tanggal 10 November 2022.

Menurut Koalisi, instrumen tersebut mengatur koordinasi antara Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.

Koalisi menyatakan keberatan terhadap berita acara pengambilan keterangan apabila pemeriksaan terhadap Yudit Lorenzo Taolin tidak mempertimbangkan bahwa perkara tersebut bermula dari aktivitas jurnalistik.

Menurut Koalisi, pemeriksaan semestinya tidak hanya berfokus pada ada atau tidaknya keberatan pelapor terhadap pemberitaan.

Penyidik, kata mereka, juga perlu memeriksa proses jurnalistik, sumber informasi, konteks pemberitaan, penggunaan hak jawab dan hak koreksi, serta status penyelesaian sengketa di Dewan Pers.

Dengan demikian, Koalisi meminta pemeriksaan tidak dibangun dari asumsi bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan secara otomatis merupakan tindak pidana pencemaran nama baik.

Koalisi meminta Polres Timor Tengah Utara (TTU) mencatat keberatan hukum tersebut sebagai bagian resmi dari penanganan perkara.

Mereka juga meminta Polres TTU berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mengetahui status penyelesaian sengketa pemberitaan yang dimaksud.

Apabila penyelidik tetap menilai perkara tersebut memiliki dasar untuk dilanjutkan, Koalisi meminta dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara itu, menurut Koalisi, perlu mempertimbangkan UU Pers, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, status mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, serta MoU dan PKS Dewan Pers-Polri.

Koalisi juga meminta setiap keputusan untuk melanjutkan proses hukum disampaikan secara tertulis dan disertai dasar hukumnya.

Koalisi menyatakan berdasarkan fakta yang mereka dalami, mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam perkara tersebut belum berjalan atau setidak-tidaknya belum ditempuh secara tuntas.

Kondisi tersebut, menurut Koalisi, menjadi alasan agar proses penyelidikan tidak bergerak lebih jauh sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers memperoleh kejelasan.

Karena itu, Koalisi meminta Polres TTU menghentikan proses penyelidikan laporan tersebut sampai mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh.

“Pers bukan berada di luar hukum. Namun, ketika persoalannya lahir dari pemberitaan, maka hukum pers tidak boleh dilewati,” ujar Koalisi.

Koalisi menegaskan permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada wartawan.

“Persoalannya bukan apakah wartawan kebal hukum. Persoalannya adalah apakah instrumen hukum yang digunakan tepat terhadap peristiwa yang diperiksa,” kata Koalisi.

Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers terdiri dari Victor Emanuel Manbait, S.H., Yoseph Maisir, S.H., Paulo Chrisanto, S.H., Silverius Rivandi Baria, S.H., dan Yohanis Desi Debritto Mabilani, S.H.

(Ferdi)

Berikut Sebelumnya