Diduga Cekik dan Ancam Bunuh Rekan Sesama Polisi, Penanganan Propam Polres Kupang Dipersoalkan

LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang melibatkan dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di lingkungan Mako Polsek Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berbuntut panjang.

Kasus yang diduga melibatkan Bripka LR terhadap Aipda Baharudin La Nahu tersebut tidak hanya berujung pada pemeriksaan internal, tetapi kini juga memunculkan keberatan dari pihak korban terhadap proses penanganan yang dilakukan Propam Polres Kupang.

Peristiwa awal disebut terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 08.40 WITA di Mako Polsek Amarasi.

Berdasarkan dokumen kronologi yang dibuat Aipda Baharudin La Nahu, kejadian bermula ketika dirinya hendak masuk ke Mako Polsek Amarasi setelah mengikuti apel pagi.

Saat bertemu dengan Bripka LR, keduanya sempat berbincang. Aipda Baharudin kemudian membuka buku mutasi penjagaan yang berada di atas meja jaga dan meminta Bripka LR untuk terlebih dahulu mengisi buku mutasi tersebut.

Namun, menurut keterangan dalam kronologi tersebut, situasi kemudian berubah menjadi tegang.

Aipda Baharudin mengaku Bripka LR tiba-tiba mencekik lehernya menggunakan tangan kanan, sementara tangan kiri disebut memegang serta menarik kerah bajunya.

Dalam dokumen itu juga disebutkan adanya ucapan bernada ancaman yang diduga disampaikan Bripka LR, di antaranya, “Beta bunuh kasi mati lu,” yang menurut Aipda Baharudin disampaikan berulang kali.

Aipda Baharudin mengaku berusaha melepaskan tangan yang berada di lehernya. Ia juga menyebut sempat terdorong hingga mundur sekitar tiga meter.

Ketegangan kemudian berlanjut dengan dugaan tindakan fisik berupa pegangan, tarikan pada pakaian serta dorongan.

Situasi akhirnya dilerai setelah Wakapolsek Amarasi, Ipda Elyakim Sula, datang dan berusaha memisahkan keduanya.

Namun, berdasarkan kronologi yang dibuat Aipda Baharudin, situasi belum sepenuhnya mereda. Bripka LR disebut masih mengeluarkan ucapan bernada ancaman.

Dalam dokumen tersebut bahkan disebut adanya ucapan, “Beta bunuh kasi mati dia,” yang disebut terdengar ketika sejumlah anggota berada di sekitar lokasi.

Beberapa anggota kemudian berusaha menenangkan situasi. Salah satunya disebut Aipda KRS, yang berupaya menjauhkan Bripka LR dari Aipda Baharudin.

Korban Klaim Melapor ke Propam

Aipda Baharudin dalam kronologinya menyebut telah menyampaikan kepada Ipda Elyakim Sula bahwa persoalan tersebut semestinya dilaporkan kepada Propam Polres Kupang karena melibatkan sesama anggota Polri.

“Komandan beta harus lapor ke Propam Polres,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen kronologi tersebut.

Setelah kejadian, Aipda Baharudin mengaku mendatangi Polres Kupang untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Propam.

Ia menyatakan kepada petugas bahwa dirinya ingin membuat laporan terkait dugaan penganiayaan dan ancaman yang dialaminya.

Namun, menurut keterangan pihak korban, proses tersebut kemudian justru menjadi persoalan baru.

Keberatan terhadap Hasil Penanganan Propam

Pihak korban mempersoalkan proses pemeriksaan hingga persidangan internal yang disebut digelar Propam Polres Kupang dengan pimpinan sidang Wakapolres Kupang, Kompol Joni Sihombing.

Menurut pihak korban, dugaan tindakan penganiayaan dan ancaman pembunuhan seharusnya diperiksa dalam mekanisme kode etik apabila memenuhi unsur pelanggaran kode etik, bukan hanya ditempatkan sebagai persoalan disiplin.

Pihak korban juga mempertanyakan hasil penanganan yang menurut mereka hanya menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti memegang atau menarik pakaian korban.

Menurut pihak korban, kesimpulan tersebut tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa sebagaimana yang dituangkan dalam kronologi awal, termasuk dugaan pencekikan, dorongan dan ancaman pembunuhan.

Atas dasar itu, pihak korban menilai proses tersebut merugikan dirinya secara hukum.

Saksi Dipersoalkan Tidak Dihadirkan

Keberatan lainnya menyangkut proses persidangan internal. Pihak korban menyebut sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan. 

Selain itu, keterangan saksi yang disebut telah tersedia juga diklaim tidak dibacakan dalam persidangan. Pihak korban juga mempertanyakan penggunaan berkas perkara dalam persidangan.

Menurut keterangannya, pimpinan sidang tidak menggunakan berkas perkara sebagaimana yang diharapkan pihak korban, melainkan disebut hanya menggunakan satu lembar kertas HVS dalam menjalankan persidangan.

Klaim tersebut menjadi salah satu dasar pihak korban mempersoalkan transparansi serta prosedur penanganan perkara.

Secara normatif, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur mekanisme terkait kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan tersebut berlaku sejak 15 Juni 2022.

Karena itu, dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan dan persidangan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen perkara, berita acara pemeriksaan, keterangan saksi serta keputusan resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Mengaku Pernah Ditolak Membuat Laporan Polisi

Tidak berhenti di situ, pihak korban juga mengklaim bahwa sejak awal dirinya datang ke Propam Polres Kupang dengan maksud membuat laporan polisi, namun permintaan tersebut disebut tidak langsung diterima.

Menurut pihak korban, terdapat sejumlah tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk tekanan atau intimidasi agar laporan tersebut tidak dilanjutkan.

Klaim mengenai adanya intimidasi tersebut juga masih merupakan keterangan dari pihak korban dan membutuhkan klarifikasi dari Propam Polres Kupang maupun pihak-pihak yang disebut terlibat.

Adukan Propam Polres Kupang ke Propam Polda NTT

Ketidakpuasan terhadap proses penanganan perkara tersebut kemudian mendorong pihak korban mengadukan persoalan tersebut ke Propam Polda NTT.

Pihak korban menyebut pengaduan tersebut telah disampaikan pada 4 Agustus 2025.

Dalam pengaduan tersebut, korban mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian penanganan perkara, proses persidangan, tidak dihadirkannya saksi, hingga dugaan adanya tindakan yang merugikan dirinya dalam proses penegakan disiplin dan kode etik internal Polri.

Korban berharap Propam Polda NTT dapat memeriksa kembali seluruh proses penanganan perkara tersebut secara objektif, termasuk memeriksa dokumen, keterangan saksi dan pihak-pihak yang terlibat.

Pihak korban juga meminta agar dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang menjadi awal persoalan tidak berhenti hanya pada kesimpulan mengenai tindakan memegang atau menarik pakaian. (Ferdi)


Sebelumnya