BPKB Atas Nama Yayan Noviyanto Diduga Jadi Agunan Pihak Lain di BRI, Prosedur Bank Dipertanyakan
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Yayan Noviyanto, S.Sos. sebagai agunan pinjaman oleh pihak lain di salah satu unit Bank BRI di Kelapa Lima, Kota Kupang, dipersoalkan.
Yayan mengaku tidak pernah memberikan kuasa, menandatangani dokumen pengagunan, maupun melakukan transaksi jual beli yang berkaitan dengan BPKB kendaraan tersebut.
Menurut Yayan, persoalan itu diketahui setelah dirinya menerima pemberitahuan melalui WhatsApp dari petugas BRI pada 30 Desember. Dalam komunikasi tersebut, ia mendapat informasi mengenai adanya agunan atas namanya, termasuk BPKB kendaraan yang tercatat sebagai miliknya.
"Saya tanya, kok bisa ada di bank? Saya tidak pernah menandatangani, tidak pernah menjual, dan tidak pernah dipanggil pihak bank," ujar Yayan.
Yayan menyebut BPKB tersebut diduga digunakan oleh seseorang bernama Sumitro sebagai agunan pada BRI Tbk Unit Kelapa Lima. Ia mempertanyakan bagaimana dokumen kepemilikan kendaraan atas namanya dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
"Saya sebenarnya tidak mau aneh-aneh. Saya hanya minta BPKB saya dikembalikan. Dia punya aset sendiri, silakan gunakan asetnya sendiri," katanya.
Yayan mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. Namun, karena belum menemukan penyelesaian yang diharapkan, ia kemudian memilih menempuh jalur hukum.
Ia juga mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk Ombudsman dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait persoalan tersebut.
Menurut Yayan, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan mengenai status BPKB serta proses yang membuat dokumen atas namanya dapat berada di pihak bank sebagai agunan.
Dalam upaya meminta penjelasan dan penyelesaian, pihak Yayan mengaku telah mengirimkan sedikitnya tiga surat kepada BRI.
Surat tersebut masing-masing berkaitan dengan pemberitahuan dan peringatan hukum, permohonan audiensi, serta permohonan pengembalian BPKB.
Namun, hingga kini Yayan menyatakan belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.
Ia juga mempertanyakan prosedur penerimaan agunan oleh bank, khususnya apabila dokumen kepemilikan kendaraan tercatat atas nama seseorang yang berbeda dengan pihak yang mengajukan pinjaman.
"Yang saya pertanyakan, bagaimana BPKB atas nama saya bisa dijadikan agunan oleh orang lain dan diterima pihak bank, sementara saya tidak pernah memberikan surat kuasa maupun persetujuan?" ujar Yayan.
Persoalan tersebut turut memunculkan dugaan adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai dalam proses pengajuan agunan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Yayan mengatakan dirinya tidak bermaksud memperkeruh persoalan. Ia meminta haknya sebagai pemilik BPKB dihormati dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai asal-usul dokumen tersebut hingga dapat digunakan sebagai agunan.
"Yang saya minta hanya kejelasan dan BPKB saya dikembalikan," katanya.
Kasus ini kini menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai siapa yang menyerahkan BPKB kepada bank, dokumen apa yang digunakan dalam proses pengajuan, serta bagaimana tahapan verifikasi dan penerimaan agunan dilakukan.
Keterangan dari pihak BRI, pihak yang disebut menggunakan BPKB sebagai agunan, serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang akan menjadi penting untuk mengetahui duduk perkara secara utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penggunaan BPKB tersebut masih bersumber dari keterangan Yayan dan pihaknya. Dugaan pelanggaran maupun pemalsuan dokumen perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang berwenang. (Ferdi)


