Didampingi Tim Kuasa Hukum, 11 KK Sampaikan 4 Tuntutan kepada Pemkab Kupang
LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Sebanyak 11 kepala keluarga (KK) didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Pengacara Dimas Yulius Kofi, S.H., M.H. mengikuti audiensi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, Rabu (23/9/2026).
Audiensi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kepastian tempat tinggal serta sumber penghidupan mereka.
Dalam pertemuan itu, masyarakat didampingi langsung oleh Dimas Yulius Kofi, S.H., M.H., Yermia Fina, S.H., dan Ferdi Tanesib, S.H.
Masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.
Pertama, masyarakat meminta penyediaan perumahan permanen sebagai tempat tinggal yang layak dan memberikan kepastian bagi mereka.
Kedua, masyarakat meminta penyediaan lahan pertanian, termasuk kesempatan untuk menggarap lahan milik pemerintah guna mendukung mata pencaharian.
Ketiga, masyarakat meminta penyediaan lapak penjualan agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi.
Keempat, masyarakat meminta kepastian mengenai realisasi berbagai kesepakatan dan solusi yang sebelumnya telah dibicarakan bersama pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang Tonci Teuf memberikan penjelasan terkait sejumlah tuntutan tersebut.
Untuk persoalan tempat tinggal, pemerintah daerah menyampaikan bahwa masyarakat akan ditempatkan di Perumahan 2100 sebagai bagian dari solusi penyediaan tempat tinggal.
Sementara untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, dalam audiensi tersebut disepakati bahwa masyarakat akan membuka lapak untuk berjualan di depan IGD Rumah Sakit Umum Naibonat.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak berhenti sebatas pembahasan dalam forum audiensi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan kepastian atas realisasi setiap poin yang telah dibicarakan, khususnya terkait tempat tinggal dan sumber penghidupan.
Pendampingan hukum dalam audiensi tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib serta mendorong agar tuntutan yang disampaikan mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Masyarakat juga berharap seluruh poin yang telah dibahas dan disepakati bersama dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata sehingga memberikan kepastian bagi keberlangsungan hidup mereka.
(Red)

