Advokat Herry Battileo: Aparat Penegak Hukum Harus Patuhi Putusan MK soal Kerugian Negara
![]() |
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Advokat Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., menyoroti pentingnya aparat penegak hukum memahami kewenangan lembaga negara dalam pemeriksaan dan penetapan kerugian keuangan negara.
Herry yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengatakan kepastian mengenai kewenangan tersebut penting agar penanganan perkara dugaan kerugian negara tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan Herry dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026.
Menurut Herry, putusan tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya dalam membedakan antara pemeriksaan, penghitungan teknis, serta kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.
“Jangan sampai para kontraktor di daerah dibebani atau bahkan diproses hanya berdasarkan angka kerugian negara yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas. Semua harus berdasarkan hukum dan prosedur yang benar,” kata Herry.
BPK dan Kewenangan Konstitusional
Herry menjelaskan, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memiliki dasar konstitusional.
Dasar tersebut, kata dia, terdapat dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dibentuk satu BPK yang bebas dan mandiri.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Herry merujuk Pasal 10 ayat (1) yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun karena kelalaian.
Herry juga merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Menurut dia, pertimbangan tersebut kembali menempatkan BPK dalam kerangka kewenangan konstitusionalnya sebagai lembaga negara yang memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Dalam konteks hukum, kita harus membedakan siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang melakukan penghitungan teknis, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menilai atau menetapkan jumlah kerugian negara,” ujar Herry.
Kerugian Negara Harus Aktual
Selain persoalan kewenangan, Herry menilai aspek lain yang tidak kalah penting adalah sifat kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar dalam proses hukum.
Ia mengatakan kerugian negara tidak semestinya hanya didasarkan pada perkiraan atau kemungkinan kerugian. Menurutnya, kerugian yang digunakan untuk membuktikan unsur tindak pidana harus memiliki dasar yang jelas dan menunjukkan kerugian yang benar-benar terjadi.
“Kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya. Bukan sekadar potential loss atau perkiraan kerugian. Ini penting karena menyangkut nasib seseorang ketika hasil penghitungan tersebut kemudian digunakan dalam proses hukum,” katanya.
Herry menjelaskan konsep tersebut sejalan dengan pengertian kerugian negara dalam peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, yakni kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum.
Karena itu, menurut dia, sebuah angka hasil pemeriksaan tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai bukti final bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara tanpa melihat dasar hukum, metode penghitungan, serta karakter kerugian tersebut.
Bukan Berarti BPKP dan Inspektorat Tak Berwenang
Meski menekankan posisi BPK, Herry mengingatkan bahwa hal tersebut tidak berarti lembaga pengawasan pemerintah lainnya kehilangan kewenangannya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat, kata dia, tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan internal dan melakukan pemeriksaan atau penghitungan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“BPKP dan inspektorat tetap memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Yang harus dibedakan adalah antara pemeriksaan atau penghitungan teknis dengan kewenangan menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara untuk kepentingan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara,” ujar Herry.
Menurut dia, pembedaan tersebut penting agar hasil pengawasan internal atau penghitungan teknis tidak langsung disamakan dengan penetapan kerugian keuangan negara tanpa melihat konteks dan kewenangan lembaga yang bersangkutan.
Aparat Diminta Jadikan Putusan MK sebagai Rujukan
Herry berharap Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu rujukan bagi aparat penegak hukum ketika menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Sebagai advokat, ia menilai kepastian mengenai kewenangan lembaga pemeriksa menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum yang menjunjung kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum.
“Putusan MK harus dihormati dan dijadikan rujukan. Jangan sampai terjadi perbedaan tafsir yang kemudian merugikan masyarakat, termasuk kontraktor atau pihak lain yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” kata Herry.
Ia juga mengingatkan agar aparat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kerugian negara hanya karena terdapat angka tertentu dalam sebuah laporan pemeriksaan.
“Jangan langsung menyimpulkan seseorang merugikan negara hanya berdasarkan sebuah angka hasil pemeriksaan. Dasar kewenangan, metode penghitungan, sifat kerugian, serta pembuktiannya harus diuji secara hukum,” ujar Herry.
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 diketahui menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pertimbangannya, MK membahas konsep kerugian keuangan negara dalam konteks ketentuan tersebut dan menekankan pentingnya kerugian yang nyata atau aktual.
Bagi Herry, substansi tersebut perlu dipahami secara hati-hati oleh seluruh pihak yang menangani perkara keuangan negara agar proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada adanya angka kerugian, tetapi juga memastikan dasar kewenangan, kepastian jumlah kerugian, serta pembuktian hukumnya. (Ferdi Tanesib)

