19 Tahun Mengabdi, Hak Pekerja PT Niaga Jaya Abadi Kupang Dipersoalkan
LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Niaga Jaya Abadi Kupang kembali memasuki tahap perundingan bipartit.
Dalam pertemuan bipartit kedua yang berlangsung pada Jumat, (4/9/2026), pihak pekerja meminta perusahaan memberikan penjelasan mengenai sejumlah hak ketenagakerjaan yang dinilai belum memperoleh kejelasan.
Persoalan yang menjadi perhatian antara lain menyangkut pembayaran pesangon seorang pekerja yang telah mengabdi selama kurang lebih 19 tahun. Pekerja tersebut disebut menerima pesangon sekitar Rp19 juta lebih.
Namun, dari pembayaran tersebut terdapat pemotongan sekitar Rp5 juta yang menurut pihak pekerja hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai dasar dan perhitungannya.
Kuasa hukum pekerja sekaligus Ketua Tim, Jhon Daniel Samurwaru, S.H., mengatakan, dalam perundingan bipartit kedua, pihaknya meminta manajemen menjelaskan secara terbuka mengenai perhitungan dan pembayaran hak pekerja.
“Ini merupakan bipartit yang kedua. Kami datang untuk meminta kejelasan mengenai hak-hak pekerja, terutama pesangon setelah bekerja selama 19 tahun. Sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan jawaban yang jelas terkait perhitungan maupun pemotongan pesangon tersebut,” ujar Jhon.
Menurut dia, penjelasan mengenai hak pekerja penting diberikan secara transparan agar proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berlangsung secara adil.
Persoalkan Hak Ketenagakerjaan Lain
Kuasa hukum lainnya, Marsemuel Elimanafe, S.Pt., S.H., mengatakan persoalan yang dihadapi pekerja tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pesangon.
Ia menyebut terdapat sejumlah hak ketenagakerjaan lain yang juga menjadi perhatian pihak pekerja. Di antaranya adalah persoalan kelebihan jam kerja yang disebut belum mendapatkan pembayaran serta hak pekerja perempuan yang berkaitan dengan cuti melahirkan.
“Bukan hanya persoalan pesangon. Ada hak-hak pekerja lainnya yang juga harus diperjuangkan, seperti kelebihan jam kerja yang tidak mendapatkan pembayaran, hak saat cuti melahirkan, dan masih ada sejumlah hak pekerja lainnya yang perlu mendapatkan kejelasan,” kata Marsemuel.
Ia menilai seluruh persoalan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh dalam proses perundingan bipartit. Dengan demikian, tidak ada hak pekerja yang terabaikan setelah berakhirnya hubungan kerja.
Pihak pekerja berharap manajemen PT Niaga Jaya Abadi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perhitungan pesangon maupun hak ketenagakerjaan lainnya.
Mereka juga berharap proses perundingan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil serta sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga tahap perundingan bipartit kedua, pihak pekerja masih menunggu kejelasan dari manajemen perusahaan terkait sejumlah persoalan yang mereka ajukan.
(Ferdi Tanesib)

