Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 Efektif Dongkrak PAD, Gubernur Melki Perluas Penerapan ke Seluruh Daerah

LIPUTAN TIMOR, TAMBOLAKA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memetik hasil dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pembelian BBM bersubsidi. 

Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan sekaligus mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga akan diterapkan secara lebih luas di seluruh kabupaten dan kota di NTT.

Komitmen itu disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Jumat (17/7/2026).

Menurut Melki, regulasi tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan. Karena itu yang kami dorong adalah kesadaran memenuhi kewajiban, bukan membatasi hak masyarakat," ujar Melki.

Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak dapat membeli BBM bersubsidi. 

Selain itu, kendaraan berpelat luar daerah diwajibkan melakukan mutasi menjadi pelat NTT apabila ingin memperoleh BBM subsidi.

Melki mengungkapkan, Kabupaten Sumba Barat Daya telah lebih dahulu menerapkan pola pengawasan serupa sebelum regulasi tersebut resmi diterbitkan. 

Pengalaman itu menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk memperluas implementasi kebijakan ke seluruh wilayah NTT.

Selain mendorong peningkatan penerimaan pajak kendaraan, Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten dan kota terus menggali potensi PAD dari berbagai sektor produktif seperti peternakan, perikanan, pertanian, hingga kehutanan.

"Kita tidak boleh hanya bergantung pada pajak kendaraan. Potensi ekonomi daerah harus dikelola agar mampu menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah," katanya.

Sementara itu, Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Ermelinda P. R. Bita, menyebut pengawasan di SPBU menjadi faktor utama meningkatnya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.

Dari target penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp25 miliar pada 2026, realisasi hingga pertengahan tahun telah mencapai Rp5,1 miliar atau sekitar 20,33 persen. 

Adapun target opsen pajak Kabupaten SBD sebesar Rp7 miliar, dengan realisasi mencapai Rp3,1 miliar atau sekitar 44 persen.

Meski demikian, tantangan masih cukup besar. Dari total 18.946 kendaraan yang menjadi potensi pajak, sebanyak 10.802 kendaraan atau hampir 58 persen masih tercatat menunggak pajak.

"Kami hanya memiliki 15 personel dan satu unit Samsat Keliling untuk melayani wilayah yang cukup luas. Karena itu kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak SPBU menjadi sangat penting," ujar Ermelinda.

Ia menjelaskan, grafik penerimaan pajak menunjukkan lonjakan signifikan pada Agustus, September, dan Desember 2025, bertepatan dengan pelaksanaan pengawasan di SPBU dan program pemutihan pajak kendaraan.

Selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan tersebut juga mendorong bertambahnya kendaraan yang melakukan mutasi menjadi pelat NTT.

Di sisi lain, Ermelinda mengakui muncul modus baru berupa penggunaan pelat nomor palsu oleh sejumlah kendaraan untuk menghindari pemeriksaan saat membeli BBM bersubsidi.

Karena itu, pihaknya berharap pengawasan di delapan SPBU yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya dapat terus dilanjutkan hingga akhir tahun dan menjadi program rutin dengan dukungan anggaran pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

Dukungan terhadap implementasi Pergub tersebut juga datang dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya. 

Wakil Bupati Dominikus Alphawan Rangga Kaka menilai kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membuat distribusi BBM subsidi menjadi lebih tertib.

Menurutnya, antrean panjang di SPBU yang sebelumnya sering terjadi kini mulai berkurang sehingga masyarakat, termasuk tenaga pendidik, lebih mudah memperoleh BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

"Kami akan terus mendukung kebijakan ini. Peningkatan PAD akan berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik," kata Dominikus. (Red)

Next Post Previous Post