Layanan Darurat 110 Polri Dinilai Efektif, LBH Surya NTT Apresiasi Gerak Cepat Polresta Kupang Kota

Advokat kondang sekaligus Tokoh Pers terkemuka Provinsi NTT, Herry FF Battileo, S.H., M.H., apresiasi respons cepat Layanan 110, Jumat (17/07). Foto : Ferdi Tanesib


LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG Luar biasa!! Layanan darurat Kepolisian Republik Indonesia melalui Call Center 110 kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. 

Personel Satuan Samapta Polresta Kupang Kota tiba di lokasi hanya sekitar 10 menit setelah menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di depan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT.

Laporan tersebut disampaikan warga yang melihat sejumlah orang membawa atau memikul sebuah sepeda motor di halaman kantor LBH Surya NTT. 

Aktivitas itu dinilai tidak lazim sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menindaklanjuti informasi yang masuk melalui layanan 110, Kapolresta Kupang Kota segera menginstruksikan personel Satuan Samapta untuk bergerak menuju lokasi. 

Penanganan dipimpin oleh Ipda One bersama anggota, di antaranya Briptu Anjas dan Bripda Tegar.

Sementara itu, Pendiri/Pengawas LBH Surya NTT, Advokat kondang Herry FF Battileo, S.H., M.H., mengapresiasi kecepatan respons jajaran Polresta Kupang Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurut tokoh organisasi kaliber pers Media Online Indonesia (MOI) di Provinsi NTT itu, kehadiran personel kepolisian dalam waktu singkat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta lingkungan sekitar kantor LBH Surya NTT.

"Respons terhadap laporan masyarakat melalui nomor 110 sangat cepat. Sekitar 10 menit setelah laporan disampaikan, personel sudah berada di lokasi. Kami menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan," ujarnya, Jumat, (17/07).

Herry yang juga dikenal sebagai salah satu pemimpin sebanyak 800an media dibawah bendera MOI/PWMOI Provinsi NTT ini turut memberikan apresiasi kepada Kapolresta Kupang Kota beserta jajaran Satuan Samapta yang dinilai menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan kepolisian secara cepat dan profesional kepada masyarakat.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh implementasi layanan Call Center 110 sebagai saluran pengaduan darurat yang memungkinkan masyarakat memperoleh respons cepat dari kepolisian ketika menemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan.

Polresta Kupang Kota terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 secara bijak dalam melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan segera, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kota Kupang dapat tetap terjaga melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat. (Ferdi Tanesib)

Next Post Previous Post