Kasus Kematian Gustaf Nabuasa di TTS, Kuasa Hukum Soroti Surat Rujukan Puskesmas Panite
![]() |
| Stodi Evendi Nabuasa, S.H., Kuasa hukum keluarga almarhum Gustaf Nabuasa. [Foto : Dok. Redaksi/Ferdi Tanesib] |
LIPUTAN TIMOR, SOE - Kuasa hukum keluarga almarhum Gustaf Nabuasa meminta Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) mendalami surat rujukan yang diterbitkan Puskesmas Panite sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Penasehat hukum keluarga korban, Stodi Evendi Nabuasa, S.H., bersama timnya menilai surat rujukan tersebut merupakan salah satu bukti penting yang perlu menjadi perhatian penyidik dalam mengungkap penyebab kematian korban.
Menurut Stodi, berdasarkan kronologi kejadian serta sejumlah bukti yang telah dihimpun pihak keluarga, terdapat dugaan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar tindak penganiayaan biasa. Karena itu, ia meminta aparat kepolisian melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, termasuk dokumen medis yang telah diserahkan kepada penyidik.
"Dalam surat rujukan dari Puskesmas Panite disebutkan bahwa korban mengalami luka sayat akibat benda tajam. Dokumen ini sudah kami serahkan kepada penyidik dan kami berharap dapat ditelusuri secara menyeluruh sebagai bagian dari proses pembuktian," kata Stodi kepada media ini, Jumat (03/07).
Ia menjelaskan, surat rujukan yang diterbitkan fasilitas kesehatan tersebut merupakan dokumen medis yang disusun berdasarkan pemeriksaan tenaga kesehatan sesuai kompetensi profesionalnya. Oleh sebab itu, menurutnya, isi surat tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.
"Surat rujukan yang diterbitkan oleh tenaga medis tentu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan profesional, sehingga perlu didalami dan dipertanggungjawabkan sesuai keahlian yang dimiliki," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta penyidik memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, sekaligus menelusuri berbagai bukti petunjuk lainnya guna mengungkap secara utuh motif maupun penyebab kematian almarhum Gustaf Nabuasa.
"Kami berharap kepolisian segera memeriksa saksi-saksi yang relevan dan mendalami seluruh bukti yang ada agar fakta hukum dalam perkara ini dapat terungkap secara terang," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Timor Tengah Selatan terkait permintaan kuasa hukum tersebut maupun perkembangan terbaru penyelidikan kasus dimaksud. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi.
(Ferdi Tanesib)


