Polres TTS dan JPU Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gustaf Nabuasa dengan Lebih dari 20 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa, Rabu (15/07). Foto : Ferdi Tanesib


LIPUTAN TIMOR, SOE - Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya mantan anggota DPRD Timor Tengah Selatan, Gustaf Nabuasa alias Gustaf, Rabu (15/7/2026).

Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres TTS, bukan di lokasi kejadian perkara (TKP). 

Polisi memutuskan memindahkan lokasi pelaksanaan dengan mempertimbangkan situasi keamanan yang dinilai kurang kondusif.

Dalam proses reka ulang itu, penyidik memperagakan lebih dari 20 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada 3 Juni 2026.

Tersangka utama berinisial LA tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Sebagai gantinya, penyidik menggunakan pemeran pengganti untuk memperagakan setiap adegan yang melibatkan tersangka. 

Beberapa saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut juga tidak hadir dan turut digantikan oleh pemeran pengganti.

Istri almarhum Gustaf Nabuasa, Erwin Nggebu, mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak menghadirkan tersangka LA maupun sejumlah saksi dalam proses rekonstruksi. 

Menurutnya, kehadiran para pihak yang terlibat penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa keputusan tidak menghadirkan tersangka diambil demi menjaga keamanan selama pelaksanaan rekonstruksi.

"Tersangka LA tidak dihadirkan namun menggunakan peran pengganti dan proses rekonstruksi ini sudah berjalan," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana kepada wartawan.

Pelaksanaan rekonstruksi berlangsung sejak pagi hingga siang hari dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Tim penyidik bersama JPU mencocokkan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kasus kematian Gustaf Nabuasa yang merupakan warga Desa Batnunu, Kecamatan Amanuban Selatan, menjadi perhatian luas masyarakat Timor Tengah Selatan sejak peristiwa itu terjadi pada 3 Juni 2026. 

Hingga kini, masyarakat terus mengawal proses hukum dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mampu menghadirkan keadilan bagi keluarga korban. (Ferdi Tanesib)

Next Post Previous Post