Dandim 1601/Sumba Timur Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Pidana Kerja Sosial, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

LIPUTAN TIMOR, WAINGAPU - Upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan terus diperkuat di Kabupaten Sumba Timur. 

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Waikabubak bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Pengadilan Negeri Waingapu, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Polres Sumba Timur, dan Kodim 1601/Sumba Timur.

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sumba Timur, Waingapu, Selasa (14/7/2026), dihadiri langsung Komandan Kodim 1601/Sumba Timur Letkol Arm Adwi Prasetya sebagai bentuk dukungan TNI terhadap penguatan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong pembinaan serta tanggung jawab sosial pelanggar hukum melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Selain Dandim 1601/Sumba Timur, kegiatan juga dihadiri Bupati Sumba Timur, Sekretaris Daerah, Kapolres Sumba Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, Kepala Bapas Waikabubak, Kepala Lapas, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang terintegrasi, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Kodim 1601/Sumba Timur dalam kerja sama ini juga mencerminkan komitmen TNI AD untuk terus mendukung program pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Melalui sinergi yang semakin erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait, implementasi pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen pembinaan yang efektif sekaligus memperkuat nilai keadilan restoratif, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya kehidupan sosial yang aman, tertib, dan harmonis di Kabupaten Sumba Timur. (Red)

Next Post Previous Post