Terbongkar! Polisi Gadungan di Kupang Ditangkap Usai Peras Wanita dengan Foto Bugil

Foto : Ilustrasi Polisi Gadungan


LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Upaya seorang pria menyamar sebagai anggota Polri untuk memperdaya seorang wanita di Kota Kupang akhirnya terhenti. Terduga pelaku berinisial RHM (37) berhasil ditangkap tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota dan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT dalam operasi yang digelar di kawasan SPBU Liliba, Senin (13/7/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA setelah petugas melakukan penyelidikan selama beberapa bulan sejak laporan korban diterima Polresta Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Djoko Lestari, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban berinisial PAB pada 28 April 2026.

Menurut penyidik, kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok pada awal Maret 2026. 

Dalam komunikasi tersebut, RHM memperkenalkan diri sebagai anggota Polri bernama Fadli yang disebut bertugas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.

Agar cerita yang dibangun semakin meyakinkan, pelaku menggunakan foto profil milik anggota Polri yang sebenarnya. 

Dengan identitas palsu itu, hubungan komunikasi dengan korban terus berlanjut hingga berpindah ke aplikasi WhatsApp.

Seiring waktu, pelaku diduga berhasil memanfaatkan kepercayaan korban. Korban kemudian diminta mengirimkan foto pribadi tanpa busana dengan dalih hanya untuk konsumsi pribadi dan dijamin tidak akan disalahgunakan karena pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.

Namun, foto tersebut justru diduga dijadikan alat untuk menekan dan memeras korban. Merasa diancam, korban akhirnya memilih melapor ke Polresta Kupang Kota.

Berbekal laporan tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melacak pergerakan pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, petugas menggelar operasi penyamaran dan berhasil mengamankan RHM tanpa perlawanan di kawasan SPBU Liliba.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kupang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial. 

Warga diimbau tidak mudah mempercayai identitas seseorang di dunia maya, terlebih jika yang bersangkutan meminta foto pribadi, data pribadi, atau uang dengan mengatasnamakan institusi tertentu. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan modus kejahatan serupa.

(Red)


Berikut Sebelumnya