Gubernur NTT Melki Laka Lena: Hutan Adat Harus Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
![]() |
| Melki Laka Lena Targetkan Hutan Adat NTT Beri Kepastian Hukum dan Nilai Ekonomi, Kamis (25/06). Foto : Dok. Redaksi |
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa hutan adat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat, tetapi juga harus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Melki saat membuka Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Hutan Adat di Provinsi NTT yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (25/6/2026).
Menurut Melki, percepatan penetapan hutan adat perlu diarahkan pada pengembangan potensi ekonomi berbasis hutan secara berkelanjutan. Potensi tersebut meliputi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pengembangan usaha produktif masyarakat melalui program One Village One Product (OVOP), ekowisata, jasa lingkungan, hingga komoditas unggulan lokal.
"Hutan adat tidak hanya menjadi instrumen pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah adat," ujarnya.
Melki menjelaskan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya merupakan amanat konstitusi yang diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Ia mengakui, Provinsi NTT memiliki potensi wilayah adat yang besar. Namun demikian, proses percepatan penetapan hutan adat masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari koordinasi antarlembaga, penguatan kelembagaan, hingga integrasi dalam perencanaan pembangunan.
Karena itu, Gubernur meminta adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan mengenai mekanisme serta prosedur penetapan hutan adat.
"Kita ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama agar setiap langkah percepatan hutan adat berjalan selaras, efektif, dan sesuai ketentuan," katanya.
Melki juga mengungkapkan bahwa hingga kini NTT belum memberikan kontribusi terhadap target nasional penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare yang dicanangkan Kementerian Kehutanan.
Ia berharap melalui pertemuan tersebut dapat terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat di setiap kabupaten di NTT.
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menegaskan pemerintah terus mendorong peningkatan luas hutan adat yang diakui secara nasional.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat adat.
Selain itu, program perhutanan sosial juga dinilai menjadi salah satu solusi strategis dalam menyelesaikan konflik tenurial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Perhutanan Sosial Wilayah Kupang, Erwin, mengatakan pertemuan lintas sektor tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai kebijakan percepatan hutan adat, memperkuat koordinasi antarpemerintah, menyusun rencana tindak lanjut, serta mengoordinasikan mekanisme pengajuan usulan hutan adat yang telah memenuhi persyaratan.
Pemerintah Provinsi NTT berharap percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sehingga mampu menjaga fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. (Red)


