LPJ APBDes Tahap II Desa Poto 2025 Diduga Bermasalah, Warga Soroti Keterlambatan Laporan
LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap II Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang tahun 2025 diduga bermasalah.
Dugaan ini disampaikan oleh salah satu warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Kepada media ini pada Kamis (5/3/2026), warga tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum melaksanakan musyawarah desa terkait penyampaian LPJ tahap II tahun anggaran 2025.
Menurutnya, ketidakjelasan laporan tersebut menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam penyusunan maupun penyampaian LPJ kepada masyarakat.
“Saya sebagai masyarakat menduga LPJ tahap II Desa Poto ini bermasalah sehingga sampai hari ini tidak jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa biasanya laporan pertanggungjawaban desa memiliki batas waktu penyampaian tertentu.
Berdasarkan informasi yang ia ketahui, LPJ umumnya harus disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Namun hingga kini, kata dia, laporan tersebut belum juga disampaikan, bahkan telah melewati batas waktu lebih dari dua bulan.
“Yang saya tahu biasanya batas waktu LPJ itu paling lambat tanggal 10 untuk bulan berikutnya, tapi ini sudah lewat dua bulan sehingga saya menduga LPJ ini bermasalah,” katanya.
Ia berharap pihak kecamatan maupun pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah dengan mendesak pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Harapan kami pihak kecamatan dan pemerintah daerah bisa segera mendorong pemerintah desa menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Poto belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. (Ferdi)



