Dari Wartawan ke Advokat, Rusydi Saleh Maga Siap Kawal Keadilan dan Bela Insan Pers
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Rusydi Saleh Maga, S.H., resmi menyandang profesi advokat setelah mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi Kupang pada 21 Juli 2026 sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Mantan wartawan senior itu kini memperluas pengabdiannya melalui pendampingan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Bagi Rusydi, profesi wartawan dan advokat memiliki tujuan yang sama, yakni memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Perbedaannya hanya terletak pada ruang pengabdian masing-masing profesi.
Pengalaman bertahun-tahun sebagai jurnalis menjadi modal penting dalam menjalankan profesi barunya.
Kemampuan menelusuri fakta, berpikir kritis, melakukan investigasi, hingga memahami persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dinilai mendukung tugasnya sebagai advokat.
Tak hanya fokus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, Rusydi juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada insan pers yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, wartawan yang bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.
Selain aktif di dunia hukum, Rusydi juga tetap berkiprah di organisasi kewartawanan. Sejak awal 2026, ia bergabung dalam kepengurusan Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Andre Lado.
Melalui organisasi tersebut, ia ikut mendorong peningkatan profesionalisme, kompetensi, serta penguatan perlindungan hukum bagi wartawan media online di NTT.
Perjalanan Rusydi dari ruang redaksi menuju ruang sidang menjadi gambaran bahwa dunia pers dan profesi advokat memiliki keterkaitan yang erat dalam menjaga kepentingan publik.
Jika wartawan menyampaikan fakta kepada masyarakat, advokat memastikan setiap warga negara memperoleh hak dan perlindungan hukum secara adil.
Dengan pengalaman di kedua profesi tersebut, Rusydi berharap dapat terus berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kebebasan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Nusa Tenggara Timur.
(Ferdi Tanesib)

