Rektor IAKN Kupang Copot 3 Pejabat, Kuasa Hukum: Sudah Sesuai PMA Nomor 37 Tahun 2020

LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG Dinamika kepemimpinan terjadi di Institut Agama Kristen Negeri Kupang (IAKN Kupang) menyusul keputusan Rektor memberhentikan tiga pejabat penting di lingkungan kampus tersebut, yakni Wakil Rektor II Martin Ch. Liufeto, M.Pd., Wakil Rektor III Marla M. Djami, M.Si., dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK) Dr. Yenry A. Pellondou, M.Si.

Kuasa hukum Rektor IAKN Kupang, Herry Battileo, SH., MH., saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan korektif yang memiliki dasar hukum kuat, bukan keputusan sepihak tanpa pertimbangan.

Menurut Herry, keputusan pemberhentian mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2020 tentang Statuta IAKN Kupang. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 31 dan Pasal 41, disebutkan bahwa Rektor memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan kampus serta mensyaratkan kemampuan bekerja sama sebagai kualifikasi utama jabatan.

“Ketika sinergi antara pimpinan tidak berjalan, maka visi dan keberlanjutan lembaga menjadi taruhannya,” ujar Herry yang juga menjabat Ketua DPC PERADI Kabupaten Kupang.

Herry mengungkapkan, pemberhentian tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja selama satu tahun terakhir. Di tingkat Wakil Rektor II, ditemukan dugaan persoalan dalam tata kelola keuangan, termasuk penyusunan DIPA 2025 tanpa koordinasi dengan Rektor. Selain itu, disebut adanya hambatan dalam penyaluran beasiswa mahasiswa akibat dugaan maladministrasi.

Dari aspek etika, kuasa hukum Rektor juga menyinggung adanya pernyataan yang dinilai tendensius serta candaan yang dianggap tidak pantas terhadap pimpinan institusi di ruang publik.

Sementara itu, Wakil Rektor III dinilai kurang optimal dalam menggerakkan roda kemahasiswaan. Ketiadaan pedoman organisasi mahasiswa (ORMAWA) serta respons yang dianggap minim terhadap peristiwa kedukaan mahasiswa menjadi bagian dari evaluasi.

Di tingkat fakultas, kepemimpinan Dekan FISKK disebut memicu ketidakharmonisan internal. Dekan dinilai tidak kooperatif dan mengeluarkan pernyataan resmi yang dianggap menyerang kehormatan pimpinan institusi.

Konflik internal yang berlarut disebut berdampak sistemik, mulai dari menurunnya minat calon mahasiswa hingga munculnya isu-isu primordial di lingkungan kampus.

Menurut Herry, keputusan tersebut merupakan bagian dari penyegaran kepemimpinan demi memulihkan “mentality building” dan “identity building” kampus. Sebagai perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, IAKN Kupang dinilai harus menjunjung tinggi akuntabilitas dan profesionalisme.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab Rektor kepada negara dan masyarakat agar IAKN Kupang kembali pada jalur pengabdian yang benar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pejabat yang diberhentikan terkait keputusan tersebut.


(Ferdi)

Next Post Previous Post