Kades Tesabela Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyerobotan Lahan Bersertifikat

LIPUTAN TIMOR, KUPANG Kepala Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan milik warga. Laporan tersebut diajukan oleh Nehemia Dava ke Polsek Kupang Barat pada 2 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/48/XII/2025/SPKT/Polsek Kupang Barat/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur. 

Nehemia Dava mengklaim bahwa lahan miliknya yang telah bersertifikat diduga dikuasai secara sepihak oleh kepala desa bersama beberapa pihak lain berinisial MD, JB, dan KD.

Menurut Nehemia, dugaan penyerobotan tersebut diketahui saat dirinya mendatangi lokasi tanah miliknya di wilayah Tesabela. Ia mengaku mendapati lahan tersebut telah ditanami jagung dan ketimun oleh pihak lain.

“Saya pergi melihat tanah saya di Tesabela, sesampai di sana saya lihat sudah ada tanaman. Saya tanya seorang pekerja di lokasi, dan dia mengaku disuruh oleh kepala desa,” ungkap Nehemia.

Ia juga menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, dirinya sempat menerima ancaman dari pihak terlapor yang diduga menggunakan senjata tajam berupa parang.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyerobotan lahan.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Oscar Pong, S.H., menyatakan pihaknya berharap kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera.

“Kami berharap persoalan ini diproses secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Oscar juga menegaskan bahwa sebagai seorang kepala desa, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal menghormati hak kepemilikan tanah.

“Seharusnya seorang kepala desa memberikan teladan kepada masyarakat dan tidak menggunakan atau menguasai tanah milik orang lain yang sudah memiliki sertifikat,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Red)

Next Post Previous Post