Kasus Pengeroyokan di Fatuleu Mandek Setahun, Korban Desak Polisi Bertindak

LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat setelah korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Peristiwa yang terjadi pada 21 Februari 2025 itu kini telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/11/II/2025/SPKT/POLSEK FATULEU/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Korban, Istanis Laus Simson Taloim, yang akrab disapa Tanto, mengungkapkan bahwa dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan Kepala Desa Ekateta berinisial YYM bersama empat orang lainnya, masing-masing berinisial AN, TM, WS, dan YM.

Menurut keterangan Tanto, insiden itu bermula saat dirinya hendak menghadiri acara kedukaan salah satu anggota keluarganya. Namun setibanya di lokasi, ia justru disambut dengan tindakan kekerasan.

“Saya pergi ke tempat duka karena yang meninggal adalah opa saya, tapi setelah sampai di sana langsung dipukul oleh kepala desa dan beberapa orang lainnya,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Tanto mengalami luka berupa pembengkakan di bagian mata serta bibir. Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak memiliki persoalan pribadi dengan kepala desa.

“Saya tidak punya masalah dengan kepala desa, tapi malah disambut dengan pukulan,” katanya.

Tanto juga menyayangkan sikap seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan kekerasan.

“Kepala desa harus menjadi contoh yang baik, bukan jadi preman untuk memukul masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Pasalnya, menurut pengakuannya, kasus ini telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa perkembangan signifikan di Polsek Fatuleu.

“Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, karena sudah lebih dari satu tahun mandek,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terlapor terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

(Red)

Next Post Previous Post