LPJ Jadi Sorotan! Camat Fatuleu Barat Beri Deadline, Kades Poto Terancam Diberhentikan

Camat Fatuleu Barat, Ayub A. Manafe. [Foto : Dok. Redaksi]

LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Pemerintah Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, terancam menghadapi sanksi tegas akibat keterlambatan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Camat Fatuleu Barat, Ayub A. Manafe, menegaskan pihaknya memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 kepada pemerintah Desa Poto untuk merampungkan laporan tersebut. Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan LPJ belum juga diselesaikan, pihak kecamatan akan mengambil langkah lanjutan.

“Untuk LPJ Desa Poto saya kasih waktu sampai tanggal 31 Maret 2026. Jika belum diselesaikan, maka saya akan bersurat kepada Bupati Kupang untuk pemberhentian sementara,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, langkah tersebut merujuk pada surat penegasan Bupati Kupang tertanggal 16 Maret 2026 terkait kedisiplinan pelaporan keuangan desa.

Sebelumnya, pihak Kecamatan Fatuleu Barat telah melayangkan surat teguran kepada pemerintah Desa Poto, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara. Teguran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses verifikasi administrasi belanja APBDes bersama tim kecamatan.

Ayub menjelaskan bahwa bukti-bukti administrasi belanja telah diselesaikan dan diinput ke dalam Sistem Keuangan Desa pada 26 Maret 2026.

“Kami dari pihak kecamatan sudah memberikan surat teguran dan sudah ditindaklanjuti dengan penyelesaian bukti-bukti administrasi. Itu sudah dilakukan sejak 26 Maret kemarin,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama keterlambatan LPJ adalah ketidakaktifan bendahara desa dalam menyediakan dokumen pendukung.

“Keterlambatan ini juga karena bendahara desa tidak aktif dalam memberikan bukti-bukti administrasi. Kami sudah memberikan surat panggilan agar yang bersangkutan hadir dan bersama-sama melakukan verifikasi,” ungkapnya.

Pihak kecamatan berharap seluruh unsur pemerintah desa dapat segera berkoordinasi dan menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut sebelum batas waktu berakhir, guna menghindari sanksi yang lebih berat. (Red)

Previous Post