Bupati Lembata Kanisius Tuaq Evaluasi Ketat Kinerja Puskesmas, Target Stunting 7,2 Persen pada 2026
LIPUTAN TIMOR, LEWOLEBA - Bupati Lembata, Kanisius Tuaq, memimpin rapat evaluasi capaian sektor kesehatan tahun 2024–2025 serta progres Januari 2026 di ruang rapat Bupati Lembata. Evaluasi dilakukan secara komprehensif sebagai langkah penguatan mutu layanan kesehatan hingga tingkat puskesmas.
Rapat tersebut dihadiri Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Donatus Boli, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dr. Bernadus Yoseph Beda, serta seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Lembata.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan evaluasi kinerja akan dilakukan secara ketat dan berkala, mulai dari tiga bulanan, enam bulanan hingga tahunan. Pengukuran dilakukan berbasis data dan indikator konkret, termasuk angka kematian ibu dan bayi serta prevalensi stunting di wilayah kerja masing-masing puskesmas.
“Kita ukur dengan data dan angka yang nyata. Tidak ada lagi evaluasi yang bersifat asumsi,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen RPJMD Kabupaten Lembata 2025–2029, pemerintah daerah menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 7,2 persen pada 2026. Data elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (ePPGBM) Januari 2026 mencatat prevalensi stunting sebesar 17,8 persen.
Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 sebesar 31,7 persen. Meski demikian, sejumlah kecamatan seperti Omesuri, Nubatukan, Ile Ape, dan Wulandoni masih mencatat prevalensi dua digit.
Selain stunting, prevalensi underweight Januari 2026 tercatat 8,3 persen, turun dari 21 persen pada SSGI 2024. Sementara wasting masih menjadi perhatian dalam peningkatan kualitas kesehatan anak.
Pemerintah daerah menekankan penguatan konvergensi lintas sektor hingga tingkat desa guna mempercepat perbaikan status gizi balita.
Evaluasi data 2020 hingga Januari 2026 menunjukkan angka kematian ibu dan bayi masih menjadi perhatian serius. Rekapan 2025 memperlihatkan perlunya penguatan pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, dan balita di seluruh wilayah pelayanan.
Bupati menegaskan setiap kasus kematian ibu dan bayi harus ditangani secara sistematis dan terukur serta tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Apabila ditemukan unsur kelalaian, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan.
Mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM), terdapat 12 jenis layanan wajib yang harus dipenuhi puskesmas, mulai dari pelayanan ibu hamil, balita, usia produktif, hingga penderita hipertensi, diabetes melitus, tuberkulosis, ODGJ berat, dan HIV.
Evaluasi menunjukkan peningkatan cakupan pemeriksaan terduga tuberkulosis, dari lima puskesmas yang mencapai target pada 2025 menjadi sepuluh puskesmas. Pelayanan ODGJ berat juga meningkat dari empat puskesmas pada 2024 menjadi tujuh pada 2025.
Namun, layanan hipertensi, diabetes melitus, dan HIV masih perlu penguatan karena belum mencapai target di sebagian besar puskesmas.
Dalam kesempatan tersebut, tiga puskesmas baru—Pada, Bean, dan Autaqnapoq—resmi menerima perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) yang diproses bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setiap puskesmas diwajibkan meningkatkan mutu pelayanan secara internal melalui pengukuran indikator mutu, manajemen risiko, serta secara eksternal melalui pemenuhan perizinan, registrasi, dan akreditasi.
Selain aspek pelayanan, evaluasi juga menyoroti penguatan sumber daya manusia kesehatan, pengelolaan PAD pasien umum 2025, manajemen obat dan bahan medis habis pakai, serta tata kelola risiko.
Bupati menegaskan rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi apabila kinerja dinilai tidak optimal.
“Mutasi bukan sesuatu yang sensasional. Itu bagian dari evaluasi dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah, kata dia, telah mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan, termasuk pemberhentian bagi pegawai yang terlibat kasus atau tidak masuk kerja dalam waktu lama.
Melalui evaluasi menyeluruh dan pendekatan berbasis data ini, Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat hingga tingkat desa.
(Red)

