Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Oesena Serahkan Diri ke Polisi
![]() |
| Terduga pelaku kasus kematian bayi perempuan di Oesena menyerahkan diri, Selasa (6/10). Foto : Dok. Redaksi |
LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Terduga pelaku kasus pembuangan bayi perempuan di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan diri ke Markas Polsek Amarasi.
Terduga pelaku menyerahkan diri pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.50 WITA. Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Kupang pada Rabu (7/10/2026).
Kasus ini terjadi di wilayah RT 03/RW 02, Dusun I, Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, bayi perempuan tersebut merupakan anak dari N.E.L. (23) dan N.T.M. (23), yang disebut sebagai calon pasangan suami istri.
Peristiwa tersebut bermula pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, N.E.L. melahirkan seorang bayi perempuan di sebuah rumah kos milik A.B. di wilayah Oebobo, Kota Kupang.
Proses persalinan tersebut dibantu oleh N.T.M., yang disebut sebagai calon suami N.E.L. Polisi menyebut bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup dengan berat sekitar 3 kilogram.
Namun, setelah bayi lahir, N.T.M. diduga melakukan tindakan yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia. Berdasarkan keterangan kepolisian, mulut bayi ditutup menggunakan celana pendek berwarna merah milik N.E.L.
Setelah bayi meninggal, terduga pelaku kemudian membawa jenazah bayi dari Kota Kupang menuju Desa Oesena.
![]() |
| Sejumlah barang bukti yang disita dari tangan terduga pelaku. Foto : Dok. Redaksi |
Jenazah dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX King pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Setibanya di Dusun I, Desa Oesena, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan menuju bagian belakang rumahnya.
Lokasi tersebut berada di bawah pohon johar yang terletak di batas belakang rumah.
Di tempat itu, terduga pelaku menggali tanah dengan kedalaman sekitar 25 sentimeter. Jenazah bayi kemudian dikuburkan di lokasi tersebut.
Setelah menguburkan jenazah, terduga pelaku kembali ke rumah kosnya di wilayah Oebobo, Kota Kupang.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.50 WITA, terduga pelaku mendatangi Polsek Amarasi dan menyerahkan diri.
Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat. (Ferdi)





