Korban Dugaan Penganiayaan Bripka LR Persoalkan Usulan Ganti Rugi Rp1.000, Merasa Direndahkan

LIPUTAN TIMOR, KUPANG -  Korban dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Polri berinisial Bripka LR mempersoalkan usulan ganti kerugian yang disebut hanya berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000.

Keberatan itu telah disampaikan korban bersama tim kuasa hukumnya Gabi Natun, S.H. dan Oscar Pong, pada 5 Agustus 2026 terkait penanganan perkara yang sedang berjalan.

Korban kepada media ini mengaku memperoleh informasi dari anggota Reskrim Polres Kupang berinisial Aipda SB mengenai adanya surat yang ditujukan kepada Irwasda Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut korban, surat tersebut berkaitan dengan usulan ganti kerugian atas dampak kesehatan yang dialaminya setelah dugaan penganiayaan.

Dalam penyampaian yang diterimanya, korban menyebut nominal ganti kerugian yang diusulkan berada di kisaran Rp1.000 hingga Rp2.000.

Nominal tersebut kemudian dipersoalkan korban karena dinilai tidak sebanding dengan dampak yang menurutnya dialami setelah peristiwa tersebut.

“Anggota Reskrim Polres Kupang, Aipda SB, menyampaikan bahwa mereka bersurat kepada Irwasda Polda NTT agar pelaku, Bripka LR, mengganti kerugian kesehatan yang saya alami sebesar Rp1.000 atau Rp2.000 saja. Itu membuat saya sebagai korban merasa direndahkan,” ujar korban, Selasa (06/10).

Korban bersama kuasa hukumnya mempertanyakan dasar pengajuan nominal ganti kerugian tersebut.

Mereka meminta penjelasan mengenai bagaimana kerugian serta dampak kesehatan yang dialami korban dihitung hingga muncul angka Rp1.000 sampai Rp2.000.

Menurut kuasa hukum korban, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran uang yang akan diberikan.

Mereka menilai proses penanganan perkara juga harus memperhatikan posisi korban dan memberikan kejelasan mengenai dasar setiap keputusan atau usulan yang muncul dalam proses tersebut.

Karena itu, korban dan kuasa hukumnya meminta agar persoalan tersebut ditangani secara serius dan transparan.

Korban berharap jajaran Polda NTT memberikan penjelasan mengenai dasar pengusulan ganti kerugian tersebut.

Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Korban menilai kejelasan proses penting untuk memastikan hak dan posisi korban tetap dihormati selama perkara berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dasar resmi pengusulan nominal ganti kerugian Rp1.000 hingga Rp2.000 sebagaimana disampaikan korban belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang tersedia.

Pihak terkait juga perlu memberikan klarifikasi agar informasi mengenai proses penanganan perkara tersebut dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

(Ferdi)


Berikut Sebelumnya