Polres Kupang Klarifikasi Dugaan Cekik dan Ancaman Bunuh Sesama Polisi, Kasus Disebut Sudah Inkracht

Ipda Lalu Randi Hidayat tegaskan kasus dugaan penganiayaan sesama polisi sudah Inkracht, Selasa (6/10). Foto : Dok. Redaksi


LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Kepolisian Resor (Polres) Kupang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan berupa cekikan dan ancaman pembunuhan yang melibatkan sesama anggota Polri di wilayah hukum Polres Kupang, Selasa (6/10).

Sebelumnya, perkara tersebut menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan proses penanganannya oleh Propam Polres Kupang. Pihak pelapor disebut mempersoalkan penanganan perkara tersebut.

Menanggapi pemberitaan itu, Polres Kupang melalui Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) menyampaikan bahwa perkara yang dimaksud telah melalui proses penanganan dan telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Untuk kasus tersebut sudah ada putusan yang inkracht,” kata Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randi Hidayat, saat memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut.

Menurut pihak kepolisian, adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menunjukkan bahwa perkara tersebut telah memperoleh kepastian hukum melalui proses yang telah berjalan.

Klarifikasi itu disampaikan Polres Kupang untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan sebelumnya yang menyoroti dugaan persoalan dalam penanganan perkara oleh Propam.

Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Polres Kupang menegaskan bahwa perkara tersebut telah memiliki status hukum yang jelas.

Polres Kupang juga menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan informasi mengenai perkembangan dan status perkara kepada publik.

(Ferdi)

Berikut Sebelumnya