15 ASN Kabupaten Kupang Laporkan Melianus Alopada, Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal

Kuasa Hukum Melianus sooroti Laporan 15 ASN dan unggahan akun Prokopim Kabupaten Kupang. Foto : Dok. Redaksi

LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kupang disebut melaporkan aktivis Melianus Alopada ke Kepolisian terkait dugaan penghinaan terhadap ASN.

Informasi mengenai laporan tersebut beredar di media sosial dan pemberitaan. Melianus kemudian mendatangi Kantor Hukum Lodovikus Ignasius Lamuri, S.H., pada Rabu (26/8/2026).

Kuasa hukum Melianus menyatakan siap mendampingi kliennya apabila dipanggil oleh penyidik.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, termasuk hak para ASN yang merasa keberatan terhadap suatu pernyataan untuk membuat laporan kepada Kepolisian,” kata Lodovikus dalam pernyataan sikap hukumnya.

Meski demikian, Lodovikus mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut.

Menurut dia, jumlah pelapor tidak menentukan apakah sebuah perbuatan memenuhi unsur tindak pidana.

“Lima orang, lima belas orang, atau lebih, semuanya memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa dirinya menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan proses hukum tetap harus menguji rumusan delik, unsur pidana, korban, perbuatan yang dituduhkan, alat bukti, dan pembuktian.

Pertanyakan Pasal yang Digunakan

Lodovikus mempertanyakan pasal yang digunakan untuk melaporkan kliennya.

Ia menilai istilah “penghinaan ASN Kabupaten Kupang” yang beredar di publik bukan merupakan rumusan tindak pidana yang berdiri sendiri.

“Pasal apa yang sebenarnya digunakan untuk melaporkan klien kami?” kata Lodovikus.

Ia meminta agar proses hukum memperjelas siapa korban, perbuatan apa yang dituduhkan, kepada siapa pernyataan ditujukan, serta apakah seluruh unsur pasal yang digunakan terpenuhi.

“Pasal berapa yang digunakan? Siapa yang menjadi korban? Apa perbuatan yang dituduhkan? Kepada siapa pernyataan tersebut ditujukan?” ujarnya.

Soroti Pasal 27A UU ITE

Lodovikus mengatakan pihaknya siap menguji penerapan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE apabila ketentuan tersebut digunakan dalam laporan.

Ia menilai penerapan Pasal 27A harus memperhatikan tafsir Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir bersyarat terhadap sejumlah unsur dalam Pasal 27A, termasuk frasa “orang lain” dan “suatu hal”.

Menurut Lodovikus, tafsir tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah suatu pernyataan yang berkaitan dengan kelompok ASN dapat dikonstruksikan sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik individu tertentu.

“Kami akan meminta agar penyidik memeriksa seluruh unsurnya secara ketat dan tidak memperluas makna pasal tersebut melampaui tafsir konstitusional yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Pertanyakan Pasal 433 KUHP

Kuasa hukum Melianus juga membuka kemungkinan laporan tersebut menggunakan Pasal 433 KUHP Nasional mengenai pencemaran.

Jika pasal tersebut digunakan, Lodovikus kembali mempertanyakan siapa individu yang menjadi korban.

“Di mana nama masing-masing dari 15 pelapor disebut? Di mana perbuatan tertentu dituduhkan kepada masing-masing pelapor?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan hubungan antara pernyataan Melianus dengan masing-masing pelapor.

Menurut Lodovikus, status seseorang sebagai ASN tidak otomatis menjadikan dirinya sebagai korban pencemaran ketika kritik diarahkan kepada ASN secara umum.

“Jangan sampai karena seseorang merupakan ASN, lalu setiap kritik terhadap ASN secara umum dianggap otomatis sebagai pencemaran terhadap dirinya secara individual,” katanya.

Pasal 436 KUHP Juga Dipertanyakan

Selain Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP, Lodovikus menyatakan pihaknya juga siap menguji jika konstruksi hukum diarahkan pada Pasal 436 KUHP mengenai penghinaan ringan.

Ia mengakui adanya penggunaan kata-kata keras dalam unggahan yang dipersoalkan.

Namun, menurutnya, tetap perlu dibuktikan siapa yang menjadi sasaran penghinaan.

“Siapa yang dihina? Apakah penghinaan tersebut ditujukan kepada individu tertentu? Apakah masing-masing dari 15 pelapor merupakan orang yang secara konkret menjadi sasaran penghinaan?” ujarnya.

Menurut Lodovikus, penggunaan kata yang keras tidak dengan sendirinya membuat setiap orang yang merasa tersinggung dapat dianggap sebagai korban tindak pidana.

Soroti Akun Resmi Prokopim Kabupaten Kupang

Kuasa hukum Melianus juga menyoroti unggahan akun resmi Prokopim Kabupaten Kupang yang disebut merespons postingan kliennya.

Dalam unggahan yang dikutip Lodovikus, akun tersebut menuliskan kalimat yang menyebut Melianus telah mengatakan bahwa “kami semua ASN Kabupaten Kupang goblok”.

Lodovikus mempertanyakan penggunaan kanal resmi pemerintah untuk merespons kritik seorang warga.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek etika komunikasi pemerintahan, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatutan.

“Apakah akun resmi pemerintah seharusnya digunakan untuk memberikan klarifikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kepada masyarakat, atau justru digunakan untuk berbalas sindiran dengan warga yang sedang mengkritik pemerintah?” katanya.

Ia juga menyoroti perbedaan antara kalimat dalam unggahan Melianus dan narasi yang kemudian ditulis oleh akun Prokopim.

Menurut kuasa hukum, unggahan asli memuat kalimat “Sumpah ASN Goblok Semua”, sementara akun Prokopim menuliskan “Kami Semua ASN Kabupaten Kupang Goblok”.

Menurutnya, perbedaan tersebut perlu dilihat dalam konteks bagaimana pernyataan tersebut kemudian dipahami dan dikonstruksikan.

Kritik Pemerintah Tak Otomatis Tindak Pidana

Lodovikus mengatakan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari ruang publik dan tidak semestinya otomatis dianggap sebagai tindak pidana hanya karena menimbulkan ketidaknyamanan.

Namun, ia menegaskan pihaknya tidak meminta Melianus kebal hukum.

“Jika memang ada tindak pidana, silakan buktikan. Jika memang ada pasal yang dilanggar, silakan proses. Jika memang alat buktinya cukup, silahkan diuji,” ujarnya.

Ia memastikan pihaknya akan mendampingi Melianus dalam proses hukum.

“Kami akan hadir apabila klien kami dipanggil. Kami akan memberikan keterangan. Kami akan menyerahkan bukti. Kami akan menguji penerapan setiap pasal yang digunakan,” katanya.

Lodovikus juga meminta agar perkara tersebut tidak dibentuk melalui opini di media sosial.

“Jangan adili klien kami di media sosial. Jangan gunakan jumlah pelapor sebagai ukuran kesalahan,” ujarnya.

Ia mengatakan perkara tersebut pada akhirnya harus ditentukan berdasarkan pasal yang digunakan, pihak yang menjadi korban, perbuatan yang dituduhkan, alat bukti, dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

“Biarkan penyidik menguji, biarkan alat bukti berbicara, dan biarkan hukum menentukan,” kata Lodovikus.

(Ferdi Tanesib)

Sebelumnya