Ucapan “Bodoh” di Ruang Sidang PN Kupang Dipersoalkan, Pengacara Marta Siapkan Pengaduan ke DPD KAI NTT
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Pengacara Marta Yublina Tafuli, S.H., melayangkan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang terkait dugaan ucapan tidak pantas yang terjadi dalam persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt-G.S/2026/PN KPG.
Surat permohonan tersebut bernomor 20/SP/ADV-MYT/2026 dan dilayangkan pada 19 Agustus 2026. Marta merupakan salah satu pengacara dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Oelamasi.
Dalam suratnya, Marta menguraikan peristiwa yang disebut terjadi saat persidangan perkara perdata tersebut pada 18 Agustus 2026 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.
Saat itu, persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi para pihak. Marta bertindak sebagai kuasa hukum tergugat dan memperoleh kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi dari pihak penggugat.
Menurut Marta, ketika dirinya mengajukan pertanyaan kepada saksi penggugat, muncul respons dari kuasa hukum pihak penggugat yang menyebut kata "bodoh".
Marta mempersoalkan ucapan tersebut karena disampaikan dalam ruang sidang dan ditujukan dalam konteks persidangan yang melibatkan sesama advokat.
"Masalahnya bukan sekadar persoalan pribadi. Di dalam ruang sidang ada tata tertib dan ada etika yang harus dihormati oleh setiap penegak hukum," kata Marta kepada media ini, Jumat (21/8/2026).
Minta Dicatat dalam Berita Acara Persidangan
Marta menyatakan telah meminta agar peristiwa tersebut dicatat dalam berita acara persidangan.
Menurut dia, pencatatan diperlukan agar majelis hakim memiliki rekam peristiwa yang dapat dipertimbangkan dalam proses persidangan perkara tersebut.
Ia juga menilai penggunaan kata yang dianggap tidak sopan terhadap sesama advokat di ruang sidang berpotensi merendahkan martabat profesi advokat serta mengganggu ketertiban persidangan.
Dalam surat permohonannya, Marta meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 11/Pdt-G.S/2026/PN KPG untuk memerintahkan panitera pengganti mencatat kejadian tersebut dalam berita acara persidangan.
Marta mengatakan langkah tersebut bukan semata-mata untuk membela kepentingan pribadi.
Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan tugas di persidangan juga mempunyai tanggung jawab menjaga kehormatan profesi sekaligus wibawa lembaga peradilan.
"Surat permohonan ini bukan sekadar membela ego pribadi, tetapi sebagai advokat kami juga tetap harus menjaga marwah lembaga pengadilan," ujarnya.
Siapkan Pengaduan ke DPD KAI NTT
Selain menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri Kupang, Marta mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme organisasi profesi.
Ia berencana mengajukan surat pengaduan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengaduan itu, kata Marta, berkaitan dengan dugaan ucapan "bodoh" yang disebut dilontarkan oleh salah satu pengacara berinisial YS terhadap dirinya dalam persidangan.
"Masa omong saya bodoh di dalam ruang sidang ini yang saya harus tindak lanjuti sehingga ke depan tidak ada teman-teman atau rekan-rekan pengacara lagi yang menjadikan momen seperti ini sebagai dinamika sidang," kata Marta.
Ia menambahkan, dinamika dalam persidangan seharusnya tetap berlangsung dalam koridor aturan dan etika profesi.
"Di dalam ruang sidang itu ada aturan sidangnya yang dalam kode etik advokat termuat dalam aturan advokat," ujarnya.
Marta juga merujuk pada ketentuan mengenai hubungan advokat dengan teman sejawat dalam Kode Etik Advokat Indonesia edisi revisi 5 April 2025.
Ia menyebut ketentuan Pasal 5 huruf b yang pada pokoknya mengatur agar advokat tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan, baik secara lisan maupun tertulis, ketika membicarakan teman sejawat maupun ketika berhadapan dalam persidangan.
Menurut Marta, persoalan tersebut selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, baik dalam lingkungan pengadilan maupun organisasi profesi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak pengacara berinisial YS mengenai tudingan tersebut. Dengan demikian, dugaan ucapan tersebut masih merupakan versi yang disampaikan Marta dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran etik yang telah terbukti. (Ferdi)

