Praperadilan Admin Lika Liku NTT Kandas di PN Kupang, Polisi Pastikan Penyidikan Profesional

Gugatan Praperadilan terduga Admin Lika Liku NTT, Gamma Ferroh terhadap Polda NTT resmi ditolak PN Kupang, Selasa (21/07). 

LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gamma Jurian Engelbert Ferroh, admin akun media sosial Lika Liku NTT, terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Sari PN Kupang pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.15 Wita. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan dari pemohon dan kuasa hukumnya ditolak untuk seluruhnya.

Dengan adanya putusan ini, proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dapat dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Kupang.

Menurut Henry, putusan tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme praperadilan sebagai sarana menguji tindakan penyidik telah berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda NTT dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya, Selasa (21/07).

Ia menambahkan bahwa, setiap tahapan penanganan perkara selalu mengacu pada prinsip due process of law. 

Karena itu, Polda NTT juga menghormati setiap mekanisme pengawasan melalui jalur peradilan sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia.

Dalam perkara tersebut, Gamma Jurian Engelbert Ferroh diwakili enam kuasa hukum, sedangkan pihak termohon diwakili tim kuasa hukum Polda NTT yang terdiri dari Kompol Yan Kristian Ratu, AKP Jamari, dan Ipda Aris R. Riwu.

Kabid Humas berharap seluruh pihak dapat menerima dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pada tingkat praperadilan.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Polda NTT akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tutup Henry. (Red)

Next Post Previous Post