Kuasa Hukum Soroti Sikap Kapolda NTT yang Belum Tanggapi Pengaduan Calon Taruni Akpol Nathasya Olivia Bessie
![]() |
| Nampak Calon Taruni Akpol Nathasya Olivia Bessie dan kuasa hukumnya Yusak Langga, S.H., (kanan). [Foto : Dok. Redaksi] |
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Kuasa hukum keluarga calon Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) asal Nusa Tenggara Timur, Nathasya Olivia Bessie, mempertanyakan belum adanya tanggapan Kapolda NTT terhadap surat pengaduan yang telah diajukan terkait penetapan kliennya sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan pemeriksaan kesehatan seleksi Akpol Tahun Anggaran 2026.
Advokat Yusak Langga, SH, mengatakan surat pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor B.30/S.B/YL & Rekan/V/2026 tertanggal 9 Juni 2026 telah dikirimkan kepada Kapolda NTT.
Surat tersebut meminta penjelasan resmi mengenai dasar penetapan Nathasya Olivia Bessie tidak lulus pada tahapan pemeriksaan kesehatan.
"Yang kami minta sederhana, yakni penjelasan mengenai dasar medis yang digunakan dalam menetapkan klien kami tidak memenuhi syarat. Namun hingga saat ini belum ada jawaban ataupun klarifikasi resmi dari Kapolda NTT," kata Yusak kepada wartawan di Kupang.
Olivia sebelumnya dinyatakan gugur dalam seleksi Akpol berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor B/484/IV/DIK.2.1./2026/Ro.SDM tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda NTT.
Dalam surat tersebut disebutkan Olivia dinyatakan TMS karena mengalami protrusi gigi berat berdasarkan hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda NTT.
Tidak menerima hasil tersebut, keluarga Olivia melaporkan persoalan itu ke Divisi Propam Mabes Polri.
Namun melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Propam menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik dalam proses penetapan hasil pemeriksaan kesehatan.
Meski demikian, keluarga kemudian melakukan pemeriksaan pembanding di klinik dokter gigi spesialis ortodonti menggunakan teknologi Cone Beam Computed Tomography (CBCT).
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, menurut Yusak, kondisi gigi Olivia hanya mengalami protrusi ringan dan masih dalam kategori normal.
Yusak menilai terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara hasil pemeriksaan Dokkes Polda NTT dengan hasil pemeriksaan dokter spesialis ortodonti.
Menurutnya, penilaian mengenai protrusi gigi merupakan kompetensi dokter gigi spesialis ortodonti karena berkaitan dengan posisi gigi dan struktur rahang.
Selain mempersoalkan hasil pemeriksaan kesehatan, Yusak juga menyoroti konsistensi proses seleksi.
Ia menyebut Olivia telah tiga kali mengikuti seleksi calon Taruni Akpol, yakni pada 2024, 2025, dan 2026.
"Pada seleksi tahun 2024 dan 2025, klien kami dinyatakan memenuhi syarat kesehatan. Namun pada tahun ini justru dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan protrusi gigi berat. Perbedaan hasil ini yang kami minta dijelaskan secara terbuka," ujarnya.
Menurut Yusak, hingga kini belum adanya respons atas surat pengaduan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen transparansi dalam pelaksanaan seleksi anggota Polri di wilayah Polda NTT.
Karena belum memperoleh jawaban, tim kuasa hukum menyatakan akan kembali mengajukan surat keberatan kepada Kapolda NTT sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda NTT belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan yang diajukan kuasa hukum Nathasya Olivia Bessie.
(Red)


