Gubernur NTT Percepat Implementasi Pergub 13/2025 untuk Dongkrak PAD di Flores
LIPUTAN TIMOR, ENDE - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mendorong percepatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025, peningkatan kinerja perangkat daerah penghasil pendapatan, serta pengelolaan aset pemerintah yang lebih produktif.
Arahan tersebut disampaikan Gubernur saat memimpin pertemuan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah Ende, Nagekeo, dan Ngada di Kantor UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ende, Senin (6/7).
Pertemuan dihadiri Anggota DPRD Provinsi NTT Junaidin Mahasan, Wakil Bupati Ende dr. Dominikus Minggu Mere, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Ende, Nagekeo, dan Ngada, serta jajaran organisasi perangkat daerah dari sektor kehutanan, perikanan, perhubungan, dan pendidikan.
Dalam arahannya, Melki menegaskan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bertujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.
Menurutnya, pemerintah perlu terus menyosialisasikan substansi kebijakan tersebut agar dipahami masyarakat.
Setelah tahapan sosialisasi berjalan, implementasi aturan harus dilakukan secara konsisten dengan dukungan pemerintah kabupaten, kepolisian, Satpol PP, dan PT Jasa Raharja.
Gubernur juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar menjadi teladan dengan memastikan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Dalam rapat tersebut, setiap UPTD diminta memaparkan target PAD 2026, capaian sementara, kendala di lapangan, serta dukungan yang diperlukan dari Pemerintah Provinsi.
Dari hasil pemaparan, sejumlah sektor masih menghadapi tantangan, mulai dari dampak bencana alam, keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya sumber daya manusia, hingga rendahnya kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
Selain sektor pajak kendaraan bermotor, pemerintah juga mengidentifikasi peluang peningkatan PAD melalui sektor kehutanan, perikanan, pendidikan, serta pemanfaatan aset milik daerah.
Menanggapi berbagai kendala tersebut, Melki meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi secara berkala dan menghadirkan inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru.
Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD menjadi faktor penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah sehingga perangkat daerah tidak dapat lagi mengandalkan pola kerja yang lama.
Di sektor retribusi, Gubernur meminta penegakan aturan dilakukan secara tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, Melki juga menyoroti potensi aset Pemerintah Provinsi NTT yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal. Ia mengusulkan pengelolaan aset dilakukan secara lebih profesional dengan memetakan seluruh aset berdasarkan sektor dan wilayah, sekaligus membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga agar aset pemerintah mampu menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi NTT Junaidin Mahasan menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan PAD, termasuk melalui implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Menurutnya, target PAD hanya dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan melakukan terobosan dan mampu menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat secara rasional.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Ende dr. Dominikus Minggu Mere menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ende untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, penertiban kendaraan dinas, koordinasi lintas perangkat daerah, serta optimalisasi aset pemerintah sebagai sumber pendapatan daerah.
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kepatuhan perpajakan, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta memperbesar kontribusi PAD untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
(Red)


