Rumah Usaha di Oeteta Kupang Dirusak, Korban Lapor ke Polres Kupang
LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Dugaan tindak pidana pengrusakan rumah usaha terjadi di Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban bernama Denady Ade Sukma Radja Kana telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kupang dengan nomor laporan LP/B/165/V/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut diketahui saat dirinya mendatangi rumah tempat usahanya di Oeteta untuk mengambil peralatan dapur.
Sebelumnya, korban berada di rumah pribadinya di Tarus, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
“Pada saat kejadian saya tidak tahu karena saya berada di rumah di Tarus. Setelah itu saya pergi ke rumah di Oeteta untuk mengambil barang dapur, namun setibanya di sana saya melihat rumah sudah dirusak oleh oknum yang tidak saya ketahui,” ujar korban.
Korban menduga, peristiwa pengrusakan tersebut berkaitan dengan persoalan lain yang melibatkan istrinya, yakni dugaan kasus penganiayaan.
Ia menyebut, terduga pelaku dalam kasus tersebut sebelumnya sempat menyampaikan ancaman akan mendatangi rumah korban untuk membongkar bangunan guna mengambil barang miliknya.
“Saya duga ada kaitannya dengan kasus penganiayaan oleh istri saya, karena setelah kejadian itu terduga pelaku mengatakan akan pergi membongkar rumah saya untuk mengambil barang-barangnya,” katanya.
Korban juga mengungkapkan, terduga pelaku pernah menyebut akan mengambil dua batang kayu spar rumah yang sebelumnya diberikan kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, rumah usaha korban mengalami sejumlah kerusakan, di antaranya satu daun pintu depan dan belakang rusak serta satu bagian dinding dicungkil.
Selain itu, sejumlah barang dilaporkan hilang, seperti perabot rumah tangga, satu buah kasur, dan satu perhiasan emas patah.
Penasehat hukum korban, Dimas Yulius Kofi, S.H., M.H., bersama timnya mendorong pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus tersebut.
“Kami mendorong pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus pengrusakan seperti ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Kasus seperti ini harus terungkap agar memberikan efek jera,” tutupnya. (Ferdi)


