Aliansi Suara Fatuleu Barat Desak Pemda Kupang Tindak Tegas Kades Poto Terkait LPJ 2025

Koordinator Aliansi Suara Fatuleu Barat, Justus Petrus Karma, Minggu (29/03). Foto : Dok. Redaksi


LIPUTAN TIMOR, KUPANG - Aliansi Suara Fatuleu Barat mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, terkait belum disampaikannya laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahun 2025.

Koordinator Aliansi Suara Fatuleu Barat, Justus Petrus Karma, mengatakan hingga penghujung Maret 2026, LPJ tersebut belum juga diselesaikan. 

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“LPJ bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab kepada publik. Jika terus ditunda tanpa alasan yang jelas, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/3/2026).

Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, batas waktu penyampaian LPJ seharusnya paling lambat 20 Januari 2026. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum juga rampung.

Aliansi pun meminta Camat Fatuleu Barat dan Bupati Kupang untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. 

Jika hingga akhir Maret laporan tetap belum diselesaikan, Justus menilai pemerintah daerah perlu menjatuhkan sanksi sesuai aturan.

“Keterlambatan tanpa alasan yang jelas bisa menjadi dasar untuk pemberhentian sementara kepala desa,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Inspektorat Kabupaten Kupang untuk melakukan audit guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2025.

Di sisi lain, keresahan mulai dirasakan warga Desa Poto. Sejumlah masyarakat mempertanyakan lambannya penyampaian laporan tersebut dan berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan secara terbuka.

Warga menilai transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam penggunaan anggaran desa yang bersumber dari dana negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Poto terkait keterlambatan penyampaian LPJ tersebut. (Red)

Next Post Previous Post