Warga Desa Benu Tutup Jalan Penghubung Kupang–TTS, Tagih Janji Perbaikan dari Pemkab Kupang

LIPUTAN TIMOR, KUPANG Masyarakat RT 16 Dusun 5, Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, melakukan aksi protes dengan menutup jalan penghubung antar Desa Benu, Tuapanaf, dan Kauniki, serta akses penghubung antara Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (26/02/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang yang dinilai belum menepati janji perbaikan jalan desa yang mengalami kerusakan berat.

Salah satu perwakilan tokoh masyarakat, Rayanus Hanok S.Pd, kepada media menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai sebagai bentuk protes atas kurangnya perhatian pemerintah terhadap kondisi infrastruktur di wilayah tersebut.

“Aksi kami adalah aksi damai sebagai protes kepada pemerintah yang selama ini hanya berjanji tetapi tidak pernah memperbaiki jalan ini,” ujarnya.

Menurutnya, jalan tersebut kerap dilintasi kendaraan pengangkut material yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang. 

Namun, kondisi jalan justru semakin rusak dan belum mendapat penanganan yang memadai.

“Banyak mobil yang mengambil material sebagai PAD, tetapi pemerintah tidak juga memperbaiki jalan tersebut,” katanya.

Warga menegaskan, penutupan jalan akan dilakukan selama dua hari ke depan sembari menunggu kepastian dan tanggapan resmi dari pihak kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Kupang. 

Bahkan, masyarakat menyatakan akses jalan akan tetap ditutup hingga ada jawaban konkret terkait rencana perbaikan.

Menanggapi aksi tersebut, Camat Takari, Epi Jarnyura, didampingi Kapolsek Takari dan Bhabinkamtibmas, turun langsung menemui massa untuk memberikan penjelasan serta menenangkan situasi.

Dalam dialog bersama warga, Camat Takari meminta waktu selama satu minggu untuk menyampaikan dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Saya minta waktu satu minggu ke depan agar saya bisa berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kupang,” ujarnya di hadapan warga.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta melibatkan perusahaan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang memiliki izin resmi melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C di wilayah tersebut. 

Upaya itu dilakukan agar persoalan kerusakan jalan dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama.

Pemerintah kecamatan berharap dialog dan koordinasi yang dilakukan dapat menghasilkan solusi konkret demi kelancaran akses transportasi dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Ferdi)

Next Post Previous Post