Peringatan HUT RI ke-80, Gubernur NTT Hadiri Pemberian Remisi kepada Narapidana
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menghadiri acara pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum serta Remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Acara yang berlangsung di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Julia Nomleni, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, jajaran Forkopimda NTT, serta pejabat Kanwil Pemasyarakatan NTT seperti Bawono Ika Sutomo dan Hasran Sapawi.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki mengatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
"Negara hadir memberikan harapan baru bagi mereka yang berusaha memperbaiki diri. Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi dan perubahan positif mereka," ujar Melki.
Ia juga menekankan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pembinaan dan reintegrasi sosial.
Gubernur berharap agar momentum remisi ini dijadikan sebagai semangat baru untuk berubah, menaati aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih dewasa, mandiri, dan bertanggung jawab.
"Remisi ini adalah kesempatan untuk merenung, memperbaiki diri, dan kembali sebagai pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi lingkungan," tambahnya.
Pemberian remisi ini disambut antusias oleh para warga binaan. Mereka tampak bersyukur dan berharap dapat segera menyatu kembali dengan masyarakat setelah masa pidana mereka berakhir.
Acara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan simbolis surat remisi kepada beberapa perwakilan narapidana dan anak binaan.
(Red)


.jpg)