Kasus Dugaan Penipuan di Alor Bergulir ke Polda NTT, Yeni Faridah Didampingi Empat Pengacara Kota Kupang

Yeni Faridah (tengah) diapit oleh keempat kuasa hukumnya Andre Lado, S.H., Rusydi Saleh Maga, S.H., Yafet Mau, S.H., dan Hesron Koen, S.H., (paling kanan), di Mapolda NTT, Kamis (05/11).

LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp50 juta yang dilaporkan Pengusaha asal Kabupaten Alor, Yeni Faridah (47) ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya.

Sebagaimana disaksikan oleh sejumlah media, Pada Kamis (05/11/2026), laporan terhadap seorang pria berinisial PS tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada 5 November 2026 dengan Nomor: STTLP/B/395/XI/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dalam perkara ini, Yeni Faridah didampingi lima advokat, yakni Andre Lado, S.H., Hesron Absalom Koen, S.H., Rusydi Maga, S.H., Yafet Mau, S.H., dan Mochamad Nuryanto, S.H.

Dua anggota tim kuasa hukum, Hesron Absalom Koen dan Rusydi Maga, menjadi fokus pendampingan terhadap pelapor dalam mengawal proses hukum atas dugaan peristiwa yang berawal dari pinjaman uang untuk pembelian komoditas vanili.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait perkara tersebut, Hesron Absalom Koen, S.H., menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Polda NTT itu merupakan upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi mereka.

Menurut Hesron, perkara ini perlu didalami secara objektif dengan memperhatikan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses peminjaman uang, tujuan penggunaan dana, kesepakatan pengembalian, hingga tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana disampaikan dalam laporan.

"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana persoalan ini dapat diungkap secara terang melalui proses hukum. Kami ingin seluruh fakta, dokumen, komunikasi, dan bukti yang dimiliki klien kami diperiksa secara profesional oleh aparat penegak hukum," tandasnya 

Ia juga menekankan bahwa pentingnya membedakan persoalan perdata biasa dengan dugaan tindak pidana. 

Sebab, untuk menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur penipuan atau penggelapan, harus dilakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta dan pengujian alat bukti.

Sementara itu, Rusydi Maga, S.H., menjelaskan bahwa kerugian yang dialami kliennya tersebut mencapai Rp50 juta.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, uang tersebut awalnya dipinjam oleh terlapor dengan alasan untuk membeli vanili guna kepentingan usaha yang dimana pihak Terlapor menjanjikan akan melakukan pengembalian sebesar Rp9 juta setiap bulan.

Namun, hingga laporan dibuat pada 5 November 2026, uang tersebut belum dikembalikan kepada pelapor.

Rusydi menilai kronologi dan bukti transaksi menjadi bagian penting yang harus diperiksa untuk mengungkap persoalan tersebut.

"Klien kami datang menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Kami berharap laporan ini ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Semua pihak harus memberikan keterangan sesuai fakta agar persoalan ini menjadi terang," ujarnya

Menurutnya, pendampingan hukum ini tidak hanya berkaitan dengan pelaporan, tetapi juga memastikan hak-hak pelapor terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, Andre Lado, S.H. didampingi Yafet Mau, S.H., menyoroti kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Keduanya menegaskan bahwa saat ini masih melakukan pendalaman dan pengumpulan berbagai informasi serta bukti-bukti untuk melihat apakah terdapat peristiwa hukum lain di luar materi laporan awal tersebut.

Pendalaman ini juga mencakup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Namun, tim kuasa hukum belum mengambil kesimpulan karena seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian.

"Untuk sementara, kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti, sehingga saat ini kami tidak ingin berspekulasi atau menyampaikan suatu hal tanpa dasar. Apabila nantinya ditemukan fakta dan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain, tentu akan kita ambil langkah hukum," ungkap Andre

Langkah tersebut menunjukkan bahwa tim kuasa hukum tidak hanya berfokus pada laporan awal, tetapi juga membuka ruang untuk mengkaji fakta-fakta lain yang mungkin muncul selama proses pendampingan hukum.

Masih menurut Andre bahwa perkara yang dilaporkan ini masih merupakan laporan awal dan hanya berfokus pada dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dijelaskannya bahwa Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Dirinya juga menegaskan bahwa meski demikian penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda NTT berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

"Kami apresiasi Polda NTT karena telah menerima laporan kami hari ini. Tentunya kami menaruh harapan besar agar pihak kepolisian dapat mengusut laporan ini secara objektif dan profesional sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap." pungkas Andre. (Ferdi)

Berikut Sebelumnya