Gedung MPTPTGR Diresmikan, Wali Kota Kupang Tegaskan Komitmen dan Konsistensi Tata Kelola

Wali Kota Kupang Resmikan Gedung MPTPTGR, Dorong Integritas dan Transparansi Keuangan Daerah, Jumat (3/10).


LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, meresmikan Gedung Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) yang berlokasi di lantai 1 Gedung Inspektorat Kota Kupang, Jalan Timor Raya, Jumat (3/10). 

Gedung ini menjadi simbol nyata penguatan integritas dan tata kelola keuangan yang akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Peresmian ini turut dihadiri oleh Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Kapsari, serta berbagai pejabat daerah, perwakilan organisasi profesi, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa pembangunan gedung MPTPTGR bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. 

Ia mengapresiasi kinerja Inspektorat Kota Kupang yang telah melakukan berbagai inovasi, termasuk kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kupang untuk mendukung pengelolaan keuangan yang taat aturan.

“Dengan adanya legal opinion dari kejaksaan, kita bisa memastikan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai regulasi. Ini bagian dari upaya mencegah kebocoran dan memperkuat integritas birokrasi,” tegasnya.

Lebih jauh, dr. Christian Widodo menekankan bahwa konsistensi dalam menjalankan komitmen adalah kunci utama. “Gedung ini hanyalah simbol. Tanpa konsistensi, tidak akan ada perubahan nyata,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyinggung kebijakan jam malam yang baru diberlakukan. 

Kebijakan ini, menurutnya, lahir dari keluhan warga mengenai aktivitas hiburan malam yang mengganggu kenyamanan, terutama anak-anak dan warga yang harus beraktivitas pagi hari. 

“Kita ingin melindungi hak semua warga. Kebebasan kita dibatasi oleh hak orang lain. Ini soal keseimbangan dan saling menghormati,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKP Provinsi NTT, Kapsari, menyampaikan dukungan penuh terhadap terobosan yang dilakukan Pemkot Kupang. 

Menurutnya, keberadaan MPTPTGR akan menjadi alat yang efektif untuk mempercepat penyelesaian kerugian negara dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Ini adalah langkah konkret menuju good governance. MPTPTGR akan membantu menyelesaikan berbagai temuan audit, bahkan yang sudah lama tertunda,” kata Kapsari.

Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, dalam laporannya menjelaskan bahwa tingkat tindak lanjut atas rekomendasi BPK hingga Juni 2025 baru mencapai 68,29 persen dari target nasional sebesar 75 persen. 

Kehadiran MPTPTGR diharapkan dapat meningkatkan persentase tersebut secara signifikan.

Gedung MPTPTGR ini merupakan hasil renovasi kantor lama yang tidak terpakai, dengan anggaran sebesar Rp197 juta dari APBD 2025. 

Gedung ini akan difungsikan sebagai sekretariat resmi MPTPTGR yang akan mulai menyelenggarakan sidang perdana pada Januari 2026.

Dengan peresmian ini, Pemerintah Kota Kupang menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

(Red)

Next Post Previous Post