Klarifikasi PHK Siska di PT Niaga Jaya Abadi Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Gaji


LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Siska, pekerja PT Niaga Jaya Abadi, menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya mempertanyakan proses pemberian surat peringatan hingga dugaan penahanan gaji.

Pertemuan klarifikasi antara pekerja dan manajemen PT Niaga Jaya Abadi berlangsung tegang pada Rabu (14/10). 

Sejumlah persoalan mencuat dalam pertemuan tersebut, mulai dari larangan merekam jalannya klarifikasi hingga dugaan tekanan terhadap pekerja untuk menandatangani surat peringatan.

Kuasa hukum pekerja, Marsemuel Elimanafe, S.H., mempersoalkan larangan merekam yang disampaikan pihak perusahaan selama pertemuan berlangsung.

Menurut Marsemuel, proses klarifikasi semestinya memberikan ruang yang terbuka bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan. 

Ia menilai, keterbukaan diperlukan agar persoalan yang diperdebatkan dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan penafsiran sepihak.

Keberatan tersebut menambah ketegangan dalam pertemuan yang membahas persoalan PHK terhadap Siska.

Selain Marsemuel, kuasa hukum pekerja lainnya, Jibrael Mafo, S.H., turut menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu diperiksa dalam proses pemberian sanksi dan pengambilan keputusan PHK.

Jibrael mempertanyakan mekanisme perhitungan yang digunakan perusahaan untuk mempersoalkan pekerja. Ia menilai, pemeriksaan terhadap dugaan selisih perhitungan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dengan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyampaikan penjelasan.

Menurut dia, terdapat persoalan mengenai konsistensi perusahaan dalam menangani selisih perhitungan, baik ketika ditemukan kelebihan maupun kekurangan.

Jibrael menilai, dugaan kekurangan dalam perhitungan tidak semestinya langsung dibebankan kepada pekerja tanpa pemeriksaan yang objektif.

"Kalau ada kelebihan, mengapa tidak dipersoalkan? Sementara ketika ada kekurangan, pekerja justru dipersalahkan tanpa diberikan ruang yang cukup untuk mengklarifikasi," demikian inti keberatan yang disampaikan kuasa hukum pekerja.

Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Jibrael, mekanisme pemeriksaan internal perusahaan juga perlu diperjelas untuk memastikan bahwa keputusan yang berdampak terhadap pekerja tidak hanya didasarkan pada perhitungan sepihak.

Persoalan lain yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang disebut menjadi bagian dari proses PHK terhadap Siska.

Jibrael menduga terdapat persoalan dalam proses pemberian surat peringatan tersebut. Ia juga menyoroti keterangan bahwa Siska sempat menolak menandatangani surat peringatan yang diberikan perusahaan.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, Siska diduga menghadapi situasi sulit karena gajinya disebut ditahan. Kondisi tersebut dipersoalkan karena dinilai dapat memengaruhi kebebasan pekerja dalam menentukan sikap terhadap surat peringatan.

"Kalau pekerja menolak menandatangani surat peringatan, tetapi gajinya ditahan, lalu bagaimana ia memenuhi kebutuhan hidupnya? Pekerja juga membutuhkan uang untuk makan," ujar kuasa hukum.

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan proses penerbitan SP 1, SP 2, dan SP 3, termasuk keabsahannya sebagai bagian dari proses PHK.

Meski demikian, dugaan penahanan gaji dan tekanan untuk menandatangani surat peringatan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang berkaitan.

Kuasa hukum menilai, apabila proses pemberian sanksi tidak dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pemeriksaan yang objektif, dasar pengambilan keputusan PHK terhadap Siska patut dipertanyakan.

Selain persoalan surat peringatan dan gaji, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pemberian sanksi berupa penurunan jabatan terhadap pekerja yang mengambil cuti melahirkan.

Mereka mempertanyakan dasar pemberian sanksi tersebut dan meminta agar persoalannya ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut kuasa hukum, penggunaan hak pekerja tidak semestinya menjadi alasan untuk memberikan perlakuan yang merugikan tanpa dasar yang jelas.

Persoalan ini dinilai perlu diperiksa berdasarkan kronologi, dokumen kepegawaian, serta alasan yang digunakan perusahaan dalam mengambil keputusan.

Dalam hubungan kerja, perlindungan terhadap hak pekerja menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berkaitan dengan penggunaan hak pekerja perlu dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum menegaskan, persoalan yang dialami Siska tidak hanya berkaitan dengan keputusan PHK. Mereka juga mempertanyakan proses pemeriksaan internal, pemberian surat peringatan, pemenuhan hak atas upah, serta dugaan penurunan jabatan yang dikaitkan dengan cuti melahirkan.

Rangkaian persoalan tersebut dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah tindakan yang diambil perusahaan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, penilaian terhadap keabsahan PHK perlu mempertimbangkan alasan pemutusan hubungan kerja, bukti yang mendasarinya, serta prosedur yang telah ditempuh oleh para pihak.

Hingga informasi dalam pertemuan klarifikasi ini diterbitkan, sejumlah persoalan yang disampaikan kuasa hukum masih berupa dugaan dan keberatan dari pihak pekerja. Pihak manajemen PT Niaga Jaya Abadi perlu melakukan hak jawab untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai dasar pemberian sanksi, persoalan pembayaran gaji, dan keputusan PHK terhadap Siska.

Penyelesaian perselisihan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

(Ferdi)


Berikut Sebelumnya