Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Grace Singli Siapkan Langkah Hukum Terkait Dana Rp10 Juta
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Persoalan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp10 juta yang dialami Grace Singli dan Hendro Sungli memasuki babak baru.
Setelah upaya meminta kejelasan melalui somasi kepada seorang berinisial D disebut tidak mendapat respons, pihak korban kini menyiapkan langkah hukum.
Grace Singli telah memberikan kuasa kepada Advokat Rusydi Saleh Maga, SH dan Rowita Maudohi, SH untuk menangani persoalan tersebut.
Surat kuasa itu ditandatangani di Kupang pada 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum Grace, Rusydi Saleh Maga, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum setelah kliennya kembali dari Jakarta.
Dalam beberapa hari ke depan, Grace dijadwalkan berada di Jakarta untuk urusan bisnis.
"Setelah klien kami kembali dari Jakarta, kami akan mendampingi untuk melakukan langkah hukum lanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp10 juta," kata Rusydi dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (18/8/2026).
Berawal dari Setoran Rp10 Juta
Persoalan tersebut bermula ketika korban menyetorkan uang sebesar Rp10 juta ke rekening Koperasi Merah Putih pada 5 Agustus 2025.
Namun, hingga sekitar satu tahun kemudian, dana tersebut disebut belum dikembalikan.
Korban juga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status maupun penyelesaian dana tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan kejelasan.
Korban mengaku berulang kali menghubungi oknum D. Tidak hanya itu, korban juga berusaha menghubungi pihak keluarga, termasuk istri D.
Namun, menurut pengakuan korban, berbagai pesan dan panggilan tersebut tidak mendapatkan respons.
"Sudah sering sekali saya hubungi, bahkan anggota keluarganya termasuk istrinya juga sudah saya hubungi, tapi sama sekali tidak ada respons," ungkap korban.
Sudah Minta Klarifikasi ke Sejumlah Pihak
Korban juga mengaku telah mendatangi sejumlah pihak dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi.
Langkah tersebut dilakukan guna mengetahui keberadaan dan status dana Rp10 juta yang telah disetorkan.
Namun, hingga kini korban menyebut belum mendapatkan penjelasan yang memberikan kepastian.
Karena berbagai upaya yang ditempuh belum membuahkan hasil, korban meminta agar dana miliknya dikembalikan secara utuh tanpa pemotongan.
Kuasa hukum kemudian menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pihak korban menyebut langkah hukum itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak berinisial D terkait tuduhan tersebut.
Dengan demikian, dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara ini masih merupakan keterangan dari pihak korban dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
(Ferdi Tanesib)

