Ketua DPC PWMOI Manggarai Barat Kecam Aturan Forkopimda: "Ini Penyekat Antara Pers dan Pemerintah!"
LIPUTAN TIMOR, LABUAN BAJO - Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manggarai Barat terkait standarisasi wartawan menuai kritik tajam. Aturan yang mengharuskan awak media menunjukkan bukti Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hingga slip gaji sebagai syarat peliputan dan kerja sama dinilai sebagai upaya pembungkaman kreativitas dan kemerdekaan pers di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Wartawan Online Indonesia (DPC PWMOI) Manggarai Barat, Petrus Aleksander Lay, angkat bicara menanggapi situasi yang kian memanas di kalangan insan pers tersebut. Menurutnya, regulasi yang dibuat oleh Forkopimda tersebut tidak elok dan justru menciptakan sekat yang lebar antara pemerintah dan media.
Upaya Pembatasan Akses Informasi
Petrus, yang juga merupakan wartawan aktif Media Swara Bhayangkara (MSB), menegaskan bahwa kemerdekaan pers diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ia menilai intervensi pemerintah daerah yang terlalu jauh ke dalam urusan internal perusahaan pers, seperti pemeriksaan bukti gaji, adalah langkah yang melampaui kewenangan.
"Kami melihat ini bukan lagi soal profesionalisme, tapi sudah mengarah pada penyekatan. Wartawan adalah mitra strategis pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jika syarat administratif seperti bukti UKW dan slip gaji dijadikan tameng untuk membatasi akses peliputan, maka demokrasi di Manggarai Barat sedang tidak baik-baik saja," ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (11/02/2026).
Sorotan Media di NTT
Isu ini pun kini menjadi bola salju yang menggelinding di seluruh wilayah NTT. Sejumlah organisasi pers dan pemilik media lokal merasa geram. Petrus menilai, meskipun kompetensi wartawan adalah hal penting, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk memilih-milih wartawan mana yang boleh meliput kegiatan pemerintahan.
"Banyak media online lokal yang sedang merintis dan aktif memberikan informasi dari pelosok Manggarai Barat. Jika mereka dibenturkan dengan aturan gaji dan administratif yang kaku, maka suara-suara dari bawah tidak akan tersampaikan ke pemerintah. Ini sangat kami sayangkan," tambahnya.
PWMOI Minta Aturan Ditinjau Ulang
Sebagai Ketua DPC PWMOI, Petrus mendesak agar Forkopimda Manggarai Barat segera meninjau kembali atau mencabut poin-poin dalam aturan tersebut yang dianggap mencederai kebebasan pers. Ia mengkhawatirkan kebijakan ini akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain di NTT.
"Pemerintah seharusnya membina, bukan membinasakan media kecil dengan aturan yang diskriminatif. Kami di PWMOI akan terus mengawal hal ini agar hak-hak wartawan dalam mencari informasi tetap terlindungi tanpa ada intervensi yang berlebihan," tegas Petrus.
Hingga berita ini diturunkan, gelombang protes dari berbagai kalangan jurnalis di NTT masih terus berlanjut, menuntut adanya ruang dialog yang lebih terbuka antara pemerintah dan organisasi pers terkait tata kelola kerja sama media yang lebih adil dan tidak membatasi ruang gerak jurnalis di lapangan. Alex. (Red)

