Erosi Demokrasi di Manggarai Barat: Kebijakan "Sekat" Forkopimda Dinilai Menabrak Konstitusi Pers
LIPUTAN TIMOR, TAMBOLAKA - Eskalasi ketegangan antara insan pers dan otoritas pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mencapai titik nadir. Kebijakan Forkopimda Manggarai Barat yang memberlakukan aturan restriktif terhadap jurnalis di Labuan Bajo memicu gelombang protes keras dari berbagai organisasi profesi.
Pimpinan Media Swara Bhayangkara NTT Robert syukur djola menuding kebijakan tersebut sebagai bentuk hegemoni kekuasaan yang bertujuan memandulkan fungsi kontrol sosial media.
Anatomi Kebijakan: Antara Legalitas dan Intervensi Privat
Kritik tajam diarahkan pada syarat administratif yang mewajibkan jurnalis menunjukkan bukti slip gaji dari perusahaan media sebagai syarat peliputan. Secara ilmiah dan praktis, persyaratan ini dianggap sebagai misorientasi regulasi.
"Legalitas seorang jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Standar verifikasi yang diakui adalah Kartu Pers (KTA) dan legalitas badan hukum perusahaan pers melalui SK Kemenkumham. Meminta bukti gaji adalah bentuk intervensi terhadap ranah privat dan kedaulatan rumah tangga perusahaan yang tidak memiliki relevansi dengan kompetensi jurnalistik," ujar Pimpinan Media Swara Bhayangkara NTT dalam keterangannya.
Penyekatan Informasi dan Dampaknya terhadap Transparansi
Secara sosiologis, kebijakan ini menciptakan apa yang disebut sebagai "Communication Barrier" (hambatan komunikasi) antara pemerintah dan rakyat. Ketika Forkopimda membangun sekat, hal ini mengindikasikan adanya upaya proteksionisme terhadap kritik publik.
Para akademisi komunikasi sering menyebut fenomena ini sebagai upaya membungkam "The Fourth Estate" (Pilar Keempat Demokrasi). Jika akses informasi dibatasi oleh prosedur yang bersifat diskriminatif, maka transparansi tata kelola pemerintahan di Labuan Bajo—yang merupakan destinasi wisata super prioritas—patut dipertanyakan.
Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Pidana Pers
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
"Forkopimda Mabar harus memahami bahwa jurnalis bekerja atas mandat publik. Menciptakan aturan internal yang kontradiktif dengan Undang-Undang di atasnya (Lex Superior) adalah langkah mundur dalam demokrasi. Kita tidak ingin Labuan Bajo hanya indah secara fisik, tapi keropos dalam hal keterbukaan informasi," tambahnya.
Solidaritas Organisasi Pers
Kegeraman sejumlah organisasi wartawan ini merupakan sinyal kuat adanya solidaritas profesi melawan potensi kesewenang-wenangan. Para kuli tinta di NTT mendesak agar Forkopimda Manggarai Barat segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengedepankan dialog kolaboratif daripada pendekatan birokratis yang represif.
(Red)

